Terdapat Calon Tunggal di Pilwu Digital Indramayu, Begini Palaksanaannya

Terdapat Calon Tunggal di Pilwu Digital Indramayu, Begini Palaksanaannya

Perwakilan kuwu di Kabupaten Indramayu mengikuti simulasi proses pemilihan sistem digital hybrid saat sosialisasi Pilwu yang dilakukan DPMD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.-Anang Syahroni-Radar Indramayu

INDRAMAYU, RADARKUNINGAN.COM - Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital di Kabupaten Indramayu, sudah mendapat izin resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ, Kemendagri memberikan izin pelaksanaan Pilwu Digital Indramayu dilakukan secara serentak yang bersifat segera.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025, sebagai jawaban atas permohonan penjelasan dari Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tertanggal 10 September 2025, mengenai pelaksanaan Pilkades di wilayah Jawa Barat.

Selain itu, dalam surat tersebut Kemendagri menetapkan pelaksanaan Pilwu Digital Indramayu digelar pada 10 Desember 2025 mendatang.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi menyebutkan, bahwa tahapan persiapan Pilwu Indramayu sudah hampir rampung.

BACA JUGA:Pilwu Digital Indramayu Ditetapkan 10 Desember 2025

BACA JUGA:280 Ruang Kelas Sekolah di Majalengka Rusak Berat, Disdik Siapkan Rp45,6 Miliar

Termasuk, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu yang diikuti sebanyak 139 desa.

"Kami sudah siap semua dari sisi anggaran, regulasi, dan sekarang kita sudah surati camat-camat agar BPD segera membentuk panitia Pilwu di tingkat desa-desa, maksimal tanggal 25 September sudah terbentuk panitianya," kata Kadmidi. 

Menurut Kadmidi, surat dari Kementrian Dalam Negeri Tanggal 16 September 2025, sudah cukup kuat untuk acuan pemantapan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kuwu di Indramayu.

Kadmidi menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri bukan hambatan untuk pelaksanaan Pilwu. 

Peraturan Pemerintah tersebut, hanya dibutuhkan untuk mengatur satu pasal terkait dengan calon tunggal

BACA JUGA:Video Asusila di Kuningan Viral, Polisi Selidiki Perekam dan Penyebar Konten

BACA JUGA:Permainan Persib Bandung Bakal Maksimal di Putaran Kedua BRI Super League

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: