Film Pendek Garapan Satlantas Kuningan Raih Juara 2 Tingkat Jawa Barat
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata Surya didampingi Kanit Gakkum Iptu Sri Martini menerima penghargaan juara 2 Lomba Video Penanganan Laka Lantas Terbaik se-Jawa Barat.--Polres Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Film pendek garapan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres KUNINGAN, menjadi juara kedua di tingkat Jawa Barat.
Film pendek haisl kreativitas jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan berbuah manis.
Sebuah film pendek garapan internal mereka berhasil meraih juara 2 Lomba Video Penanganan Laka Lantas Terbaik se-Jawa Barat, dalam rangkaian HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan kepada Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya.
Lomba ini menekankan aspek edukasi dan pencegahan. Penilaian difokuskan pada empat faktor utama penyebab kecelakaan yakni kelalaian pengemudi, kondisi kendaraan, kondisi jalan, serta faktor lingkungan.
BACA JUGA:Empat Pemain Persib Bandung Terbang ke Arab Saudi Terpisah dari Rombongan Timnas Indonesia
BACA JUGA:Sempat Ditunda Karena Demo, Ini Jadwal Baru Karnaval Budaya di Kuningan
Film pendek karya Satlantas Kuningan dinilai berhasil meramu keempat aspek tersebut ke dalam alur cerita yang singkat, padat, dan mudah dipahami masyarakat.
"Alhamdulillah, kami mendapat juara 2 sekaligus menerima piala bergilir dan uang pembinaan,” jelas AKP Pandu didampingi Kanit Gakkum Iptu Sri Martini, Rabu 24 September 2025.
Ia menegaskan, penghargaan bukanlah tujuan utama, melainkan simbol komitmen Polantas untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Film berdurasi 10–15 menit itu diproduksi hanya dalam waktu sepekan. Dengan melibatkan personel polisi serta masyarakat sekitar, cerita film mengangkat kasus kecelakaan mobil akibat kelebihan muatan (overload).
Alur kisah memperlihatkan tahapan penanganan kecelakaan, mulai dari penerimaan laporan, kedatangan petugas ke lokasi, hingga proses evakuasi korban dan pengamanan barang bukti.
BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Sepakat Jalur Restorative Justice
BACA JUGA:6 Pemain Timnas Indonesia Tidak Dipanggil Patrick Kluivert, 2 Nama Menyusul Dicoret
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
