Tiang Telepon Menjamur di Kuningan, Dinas Ini yang Memberikan Izin

Tiang Telepon Menjamur di Kuningan, Dinas Ini yang Memberikan Izin

FOTO ILUSTRASI. Tiang telepon yang menumpuk dan semwarutnya kabel di sepanjang jalan kini merusak estetika dan dikeluhkan warga.-Dok-Radar Cirebon

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pesaingan perusahaan yang menawarkan jaringan internet kian banyak di jaman serba digital ini.

Kebutuhan internet masyarakat yang semakin bertambah, membuat beberapa perusahaan berlomba-lomba menawarkan produk andalan mereka hingga ke pelosok desa.

Imbasnya, tiang telepon dan kabel telekomunikasi kian menjamur di sepanjang jalan.

Di Kabupaten Kuningan, pemandangan tersebut nyaris ditemui di sepanjang jalan, bahkan hingga pelosok desa yang jauh dari pusat kota.

Namun begitu, banyaknya tiang telekomunikasi dan kabel yang berjajar di sepanjang jalur jalan raya, kini mulai banyak dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA:Gerakan Membaca Buku Bersama di Sepanjang Jalan Sumur Bandung Majalengka

Mereka menilai, penumpukan kabel dan tiang telepon merusak estetika hingga dapat membahayakan pengguna jalan atau orang yang melintas.

Di balik semrawutnya kabel jaringan wifi dan bertumpuknya tiang di sepanjang jalan, ternyata semuanya memiliki izin.

Dijelaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan melalui Kabid Bina Konstruksi, Asep Abdussyakur, pemasangan tiang jaringan seperti WiFi dan utilitas lainnya sebenarnya telah melalui prosedur perizinan yang berlaku.

Adapun instansi yang memberikan izin pemasangan tiang telepon di Kabupaten Kuningan, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Ada izinnya untuk penempatan tiang di bahu jalan. Kami dari Dinas PUTR hanya memberikan rekomendasi ke pengusaha itu, sementara izin dari DPMPTSP," ujar. Asep dikutip dari laman kuninganmass.

BACA JUGA:Proges Ketahanan Pangan Pemkab Cirebon Cukup Menggembirakan, Ini Buktinya

Menurutnya, rekomendasi teknis yang diberikan mencakup penempatan tiang, jarak antar tiang, serta tinggi laluan kabel yang harus disesuaikan dengan standar.

Terkait dengan penumpukan tiang yang dianggap merusak estetika, menurut Asep karena standar jarak antar tiang yang berada di kisaran 40 hingga 50 meter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: