30 Wilayah di Majalengka Masuk Program Binaan Sadar Hukum, Berikut Ini Daftarnya

30 Wilayah di Majalengka Masuk Program Binaan Sadar Hukum, Berikut Ini Daftarnya

Bupati Majalengka, H Eman Suherman tetapkan 30 desa dan kelurahan masuk Program Binaan Sadar Hukum.-Dok-Radar Cirebon

MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Sebanyak 30 wilayah yang terdiri dari desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten MAJALENGKA, masuk program binaan sadar hukum. Berikut ini daftarnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesadaran hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menggelar program binaan sadar hukum hingga ke tingkat akar rumput. 

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penetapan 30 desa dan kelurahan di 10 kecamatan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025.

Berikut ini, daftar 30 desa dari 10 kecamatan masuk program binaan sadar hukum:

BACA JUGA:Syarat ASN Kuningan Mengikuti Proses Seleksi dan Promosi Jabatan, Simak!

  • Kecamatan Argapura: Desa Cibunut, Desa Gunungwangi, Desa Sagara
  • Kecamatan Cigasong: Kelurahan Cicenang, Desa Karyamukti, Desa Kutamanggu
  • Kecamatan Cikijing: Desa Cikijing, Desa Cidulang, Desa Sukasari, Desa Sukamukti
  • Kecamatan Cingambul: Desa Cidadap, Desa Rawa
  • Kecamatan Dawuan: Desa Pasirmalati, Desa Salawana
  • Kecamatan Kadipaten: Desa Babakan Anyar, Desa Cipaku, Desa Heuleut, Desa Kadipaten
  • Kecamatan Maja: Desa Anggrawati, Desa Tegalsari
  • Kecamatan Panyingkiran: Desa Bonang
  • Kecamatan Sukahaji: Desa Cikalong, Desa Palabuan, Desa Salagedang, Desa Sukahaji

BACA JUGA:Kodim 0615 Kuningan Ganti Pimpinan, Ini Sosok Dandim Baru

Kecamatan Talaga: Desa Argasari, Desa Cicanir, Desa Jatipamor, Desa Kertarahayu, Desa Talaga Wetan

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.617-HUKUM/2025 tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Majalengka Tahun 2025.

Surat Keputusan tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka H Eman Suherman SE MM.

Selain itu, program pembentukan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, juga merupakan bagian dari Program Nasional yang digagas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui BPHN. 

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

BACA JUGA:Rumah Warga Desa Karangkamulyan Terbakar Minggu Dini Hari, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Dengan penetapan tersebut, setiap desa dan kelurahan diharapkan menjadi percontohan dalam penerapan prinsip sadar hukum di tingkat lokal.

Dijelaskan Bupati Majalengka, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum, tertib sosial, dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: