Usul Status Hukum BPR Jadi Perseroda, Diajukan Pemkab Kuningan
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani MKn mengajukan raperda perubahan status hukum BPR jadi Perseroda dalam rapat paripurna DPRD Kuningan yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (23/10).-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, mengajukan usulan tentang perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda BPR).
Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum BPR Kuningan menjadi Perseroda, disampaikan secara resmi oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, dalam rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam penyampaiannya, Tuti menjelaskan bahwa langkah perubahan bentuk hukum ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam beleid tersebut, seluruh Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk badan hukum selain Perseroan Terbatas atau Koperasi diwajibkan melakukan penyesuaian bentuk hukum.
"Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, maka nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus dimaknai sebagai Bank Perekonomian Rakyat. Selain itu, BPR yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah harus disesuaikan menjadi Perseroan Daerah,” jelasnya.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kuningan Tinjau Langsung Proses Seleksi Calon Sekda
BACA JUGA:Taufik Rohman Usung Konsep “Birokrasi JUARA” dalam Seleksi Calon Sekda Kuningan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat struktur dan daya saing BPR Kuningan agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan sistem keuangan nasional yang semakin kompleks.
"Kita ingin memastikan bahwa BPR Kuningan tetap menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional, dan berdaya saing tinggi. Penyesuaian ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Dalam pemaparannya, ia juga menyinggung sejarah panjang BPR Kuningan yang berawal dari Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dibentuk melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor SK.52/CHUSUS/II/4/1968.
BKPD kemudian mendapatkan izin operasional dari Kementerian Keuangan pada tahun 1974 dan dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1968.
Seiring berjalannya waktu, status hukum lembaga ini terus menyesuaikan dengan regulasi nasional hingga terakhir ditetapkan menjadi Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019.
BACA JUGA:Simbol Harapan 'Kuningan Caang-keun' Lewat 1.000 Lilin
BACA JUGA:Daftar Nama Calon Sekda Kuningan, Wahyu Hidayah Ikut Seleksi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
