Sah, UMK Kuningan 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,36 Juta, Berlaku Mulai Januari
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan bahwa penetapan UMK sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat, bukan pemerintah kabupaten. (Istimewa)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2026 sebesar Rp2.369.380.
Angka ini naik sekitar Rp160 ribu dibandingkan UMK 2025 yang berada di level Rp2.209.519.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani pada 24 Desember 2025. UMK Kuningan 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Satgas P3MBG Kuningan Keluarkan Ultimatum, SPPG Bandel Terancam Sanksi Berat
BACA JUGA:Pertama Kali Terjadi, Damkar Kuningan Diminta Ambil Raport di Sekolah
Dalam daftar UMK se-Jawa Barat, Kabupaten Kuningan menempati peringkat ke-21 dari 27 daerah, sementara Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi mencapai hampir Rp6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan bahwa penetapan UMK sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat, bukan pemerintah kabupaten.
“Keputusan UMK tahun 2026 sudah resmi ditandatangani Gubernur Jawa Barat. Seluruh pengusaha wajib menjadikannya sebagai pedoman pengupahan,” kata Guruh, Rabu 24 Desember 2025.
Mantan Kepala Bappenda itu menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sanksi Tegas untuk SPPG Lalai Tengah Dirancang, Libatkan Satgas MBG Kuningan
BACA JUGA:Operasional dari Pusat Terhenti, 7 SPPG di Kuningan Tutup Sementara
UMK Kuningan 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
