UMK Kuningan Tahun 2026 Naik Rp120 Ribu, Tempati Peringkat Ke-21 di Jawa Barat

UMK Kuningan Tahun 2026 Naik Rp120 Ribu, Tempati Peringkat Ke-21 di Jawa Barat

Perwakilan serikat pekerja, Apindo, BPS, akademisi, pemerintah daerah, hingga unsur TNI dan Polri membahas UMK dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan.-Istimewa-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten KUNINGAN pada tahun 2026 mendatang, mengalami kenaikan Rp120 ribu.

Jika di tahun 2025 UMK Kuningan sebesar Rp2.209.519, pada tahun 2026 menjadi Rp2.369.380, naik sebesar Rp120 ribu.

Ketetapan tersebut berdasarkan keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang perubahan Upah Minimum Kabupaten tahun 2026.

Ketetapan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. UMK Kuningan 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Dalam daftar UMK se-Jawa Barat, Kabupaten Kuningan menempati peringkat ke-21 dari 27 daerah. Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi mencapai hampir Rp6 juta.

BACA JUGA:Bukan Fasilitas Resmi, Timnas Hoki Es Indonesia Gelar Latihan di Mall

BACA JUGA:Bupati Dian Monitoring Pelaksanaan Ibadah Malam Natal di Kuningan

Perubahan UMK Wajib Dipatuhi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan bahwa penetapan UMK sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat, bukan pemerintah daerah.

“Keputusan UMK tahun 2026 sudah resmi ditandatangani Gubernur Jabar. Seluruh pengusaha wajib menjadikannya sebagai pedoman pengupahan,” kata Guruh dikutip dari Harian Radar Cirebon, Rabu 24 Desember 2025.

Mantan Kepala Bappenda Kuningan itu menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMK Kuningan 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

BACA JUGA:Seminar Profesi 2025, Mahasiswa AKK UBHI Kupas Regulasi Kosmetik dan Tren Glow Up

BACA JUGA:Sah, UMK Kuningan 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,36 Juta, Berlaku Mulai Januari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: