Plt Camat Cidahu Minta Inspektorat Audit Pemdes Cihideung Hilir

Plt Camat Cidahu Minta Inspektorat Audit Pemdes Cihideung Hilir

Ribuan warga Desa Cihideung Hilir turun ke jalan. Salah satu tuntutan mereka meminta kuwu turun dari jabatannya.-Tangkapan Layar Video-

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Plt Camat Cidahu Deni Hamdani memberikan tanggapan perihal unjuk rasa yang terjadi di Desa Cihideung Hilir, Kabupaten Kuningan baru-baru ini.

Rencana pembangunan oleh Pemeritah Desa (Pemdes) Cihideung Hilir yang dinilai tidak transparan, menjadi pemantik aksi demo yang dilakukan warga, Senin 5 Januari 2026 kemarin.

Imbasnya, ribuan warga turun ke jalan, mereka memenuhi area kantor Desa Cihideung melakukan aksi demo dengan salah satu tuntutan kepala desa atau kuwu untuk mundur.

Mendapat tuntutan seperti itu, Kepala Desa Cihideung Hilir bersedia mengundurkan diri yang diikuti 12 perangkat desa.

Mengenai situasi yang terjadi di Desa Cihideung Hilir, Plt Camat Cidahu Deni Hamdani bakal melakukan sejumlah langkah.

BACA JUGA:Agroforestry Padi Kuningan, Strategi Perhutani dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan

Sebagai langkah lanjutan, Deni menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan audit ke Inspektorat serta berkoordinasi dengan Bupati Kuningan.

Seluruh proses sebelumnya, termasuk berita acara, pernyataan, hingga dokumen fakta integritas, disebut telah disiapkan sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.

“Kami berupaya semua ditempuh sesuai aturan, agar persoalan ini terang, objektif, dan tidak merugikan pelayanan publik," ucap Deni, Senin 5 Januari 2026.

Mengenai tuntutan penyegelan balai desa oleh warga, secara tegas Deni menilai langkah tersebut tidak dibenarkan. 

Deni menegaskan balai desa merupakan fasilitas publik yang dilindungi aturan hukum.

BACA JUGA:Kuningan Kirim Tim Medis ke Aceh dan Sumatera

"Penyegelan balai desa tidak boleh, itu bisa masuk ranah pidana karena fasilitas publik. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Adapun tuntutan proses hukum terhadap kepala desa, menurut Deni, juga harus melalui prosedur formal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: