Abdul Haris: Pengawasan DPRD Dijamin Konstitusi, Legislator Pembela Eksekutif Cederai Etika Demokrasi

Abdul Haris: Pengawasan DPRD Dijamin Konstitusi, Legislator Pembela Eksekutif Cederai Etika Demokrasi

Pemerhati kebijakan publik Abdul Haris menanggapi kritik yang diarahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdi. (Foto: Agus Panther)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM— Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah bukanlah tindakan politis sempit, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada DPRD.

Penegasan ini disampaikan pemerhati kebijakan publik Abdul Haris menanggapi kritik yang diarahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdi.

Menurut Haris, upaya melemahkan sikap kritis DPRD sama artinya dengan mereduksi fungsi dasar lembaga legislatif.

Ia menilai, kritik terhadap pimpinan DPRD justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

BACA JUGA:Kios Kopi Cirebon Resmi Dibuka, Varian Kopi se-Indonesia Hadir di Satu Tempat

BACA JUGA:Pasca Mutasi, Pejabat Eselon III Pemkab Kuningan Wajib Retreat di KRK

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Pengawasan DPRD adalah perintah konstitusi. Siapa pun yang berusaha membungkamnya, sesungguhnya sedang berhadapan dengan prinsip dasar hukum tata negara,” tegas Haris, Minggu malm 11 Januari 2026.

Haris menjelaskan, relasi antara kepala daerah dan DPRD secara tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar, bukan bawahan eksekutif.

Hubungan ini dibangun atas prinsip checks and balances, bukan relasi subordinatif.

Penguatan fungsi tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya:

BACA JUGA:Diskatan Kuningan Salurkan Ribuan Bibit Kelapa Genjah

BACA JUGA:Daftar Nama Kepala Sekolah yang Baru Dikukuhkan Bupati Kuningan

Pasal 96: DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan;

Pasal 101: DPRD dibekali hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: