Dituding Ingkar Janji kepada Warga Cikalahang, Ini Jawaban PDAM Tirta Kamuning
PDAM Tirta Kamuning mengeklaim hingga saat ini memanfaatkan sumber air empat titik saja dengan total debit 99,2 liter per detik.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Warga Desa Cikalahang menilai Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning KUNINGAN, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati.
Mantan Sekretaris Desa Cikalahang Umar Ali Sahabi menilai, kebijakan PDAM Tirta Kamuning Kuningan yang menjalin kerja sama penyediaan air dengan Kabupaten Indramayu, dinilai merugikan masyarakat Cikalahang.
Menurut Umar, sejak awal kerja sama tersebut dijalankan, kebutuhan dasar warga di sekitar sumber mata air justru terabaikan.
Padahal, dalam berita acara sosialisasi yang dilakukan pada tahun 2022 antara PDAM Kuningan dan Pemerintah Desa Cikalahang, telah disepakati sejumlah poin penting terkait hak masyarakat.
Ia menjelaskan, salah satu poin utama kesepakatan adalah pemenuhan pipanisasi dan air bersih langsung ke rumah-rumah warga Cikalahang.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji yang Diterima Pegawai SPPG Sindang 2 Indramayu
Namun hingga pembangunan infrastruktur selesai pada 2024, janji tersebut belum juga direalisasikan.
"Faktanya, pada Februari 2025 air justru dikoneksikan ke Indramayu. Padahal kami menuntut agar koneksi itu ditunda sampai hak masyarakat terpenuhi," papar Umar.
Mengenai kondisi tersebut, pihak PDAM Tirta Kamuning Kuningan menyayangkan sikap Pemerintah Desa Cikalahang, yang menuding wanprestasi atau ingkar janji terhadap kontribusi kepada desa.
Staf Humas dan Komunikasi Publik PDAM Tirta Kamuning Kuningan Gerry Aditya Pratama menegaskan, bahwa PDAM Tirta Kamuning telah menjalankan kewajibannya sesuai Kesepakatan Bersama di atas materai tertanggal 21 September 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, PDAM berkewajiban membangun Bak Induk (TUK) dan jaringan pipa untuk kebutuhan warga.
BACA JUGA:Berapa Bayar Zakat Fitrah Tahun 2026? Ini Kata Baznas Majalengka
"Faktanya, dua unit TUK dan rehabilitasi dua unit bak untuk Blok I, III, dan V sudah kami bangun. Kewajiban itu sudah kami laksanakan,” jelasnya, Kamis 22 Januari 2026.
Permasalahan justru muncul pada poin pemasangan jaringan pipa. Saat tim teknis PDAM hendak melaksanakan pemasangan pada 15 Desember 2025, pihak Desa Cikalahang disebut menolak pelaksanaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
