Tanpa Perbup, Ketua LSM Frontal: Tunjangan DPRD Kuningan Terancam Masalah Hukum
DPRD Kuningan sedang melakukan rapat paripurna. (Dokumen)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan tidak memproses pencairan tunjangan DPRD untuk Februari 2026.
Alasannya jelas: belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran.
Keputusan ini diambil untuk menghindari risiko hukum, mengingat tunjangan DPRD merupakan bagian dari belanja daerah yang wajib memiliki regulasi pelaksanaan yang sah.
Sorotan publik mencuat setelah Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuningan digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB. Undangan rapat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi.
BACA JUGA:Diskatan Kuningan Turun ke Sawah, Kendalikan Hama Padi di Dua Kecamatan
BACA JUGA:Sauyunan Jaga Lembur, Cara Polresta Cirebon Jaga Kamtibmas
Yang menjadi perhatian, rapat internal DPRD itu mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD dan Kepala BPKAD. Padahal, secara fungsi, Banmus merupakan forum internal legislatif untuk menyusun agenda kerja DPRD.
LSM Frontal Kuningan menilai kehadiran unsur eksekutif dalam rapat Banmus sebagai hal janggal. Ketua Frontal Kuningan, Uha Juhana, menduga agenda tersebut berkaitan dengan polemik pencairan Tunjangan DPRD tahun 2025 dan 2026 yang dinilai bermasalah secara hukum.
Menurutnya, pembayaran tunjangan DPRD sebelumnya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan Peraturan Bupati (Perbup), yang secara regulasi dinilai tidak tepat.
Uha menegaskan, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD mengamanatkan bahwa rincian dan besaran tunjangan harus diatur dalam Peraturan Bupati, bukan SK.
BACA JUGA:Optimalisasi Aset, Lahan Milik Pemkab Kuningan Digarap Swasta
BACA JUGA:LKS Jadi Beban Orang Tua, Agus Mauludin: Tidak Wajib Secara Aturan, Wajib dalam Praktik
Perbup bersifat mengikat secara umum, sementara SK hanya bersifat individual.
Karena itu, penggunaan SK Bupati untuk tunjangan DPRD dinilai sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
