Belum Ada Titik Terang, Sengketa Lahan Pemdes Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH berasama Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono ST, dan Anggota DPRD Bambang Mujiarto ikut menelusuri kepemilikan lahan yang disengketakan Pemdes Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang, kemarin. -Samsul Huda-Radar Cirebon
CIREBON, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang, Kabupaten Cirebon, hingga kini masih terlibat sengketa lahan.
Komplek area pemakaman etnis Tionghoa di Desa Serang Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, mendadak kembali ramai, Minggu 8 Februari 2026.
Ada satu masalah yang disoal di area tersebut. Yakni, sengketa lahan antara Pemdes Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang.
Kuwu Desa Serang, Risdianto menyampaikan, bahwa pemerintah desa telah berulang kali melakukan mediasi sejak awal konflik mencuat. Namun hingga kini, belum ada titik temu dengan pihak yayasan.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang tercatat di sejumlah instansi, mulai dari DPMD, BPN, hingga pemerintah daerah sejak 2007, serta diperkuat dengan Perdes.
BACA JUGA:Graha Wangi, Wadah bagi Pelaku Seni dan Budaya di Kuningan
"Tanah ini adalah aset Desa Serang yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Gris itu.
Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah desa melakukan pembongkaran makam.
Hilangnya sejumlah makam, menurutnya, terjadi karena bertahun-tahun tidak dirawat. “Hilangnya makam bukan karena dibongkar, tapi karena terbengkalai,” tegasnya.
Pemerintah desa, kata Risdianto, keberatan jika aset desa tersebut harus dibagi dua dengan pihak yayasan, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia pun menegaskan siap menghadapi gugatan apabila yayasan tetap bersikukuh.
BACA JUGA:Harga Cabai dan Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Tekan Daya Beli Warga Kuningan
“Kalau memang tidak puas, silakan tempuh jalur pengadilan. Saya siap mempertahankan aset desa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti klaim kepemilikan yayasan yang hanya berlandaskan dokumen Ipeda (iuran pembangunan daerah) dan fatwa bupati lama. Menurutnya, BPN telah menyatakan dokumen tersebut tidak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
