Bangunan Usaha di Bundaran Cijoho Kuningan Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Bangunan Usaha di Bundaran Cijoho Kuningan Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan terhadap salah satu bangunan yang ada di Bunderan Cijoho.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Sebuah bangunan yang tengah digunakan untuk kegiatan usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kabupaten KUNINGAN, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa, 21 Juli 2026.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Kuningan melibatkan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., mengatakan penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara.

Menurutnya, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen legalitas dan perizinan yang diwajibkan.

BACA JUGA:Gantikan Brian Kukuh Mediarto, Alexander Apriyanto Resmi Jadi Kasi Intel Kejari Kuningan

BACA JUGA:Format Baru, Bupati Cup Kuningan 2026 Tanpa Zona, Drawing Acak Bikin Persaingan Makin Panas!

“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” kata Allex di lokasi.

Satpol PP Larang Aktivitas Pembangunan

Dalam stiker penyegelan yang dipasang di lokasi, disebutkan bahwa pembangunan dihentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Allex menegaskan, penyegelan bukan berarti bangunan tersebut harus dibongkar atau pembangunannya dihentikan secara permanen.

Pemilik atau pengelola masih dapat mengurus dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:Ledakan Populasi Monyet dan Babi Hutan di Desa Seda, Petani Terancam Tinggalkan Lahan Garapan

BACA JUGA:Lampu PJU Jalan Lingkar Timur Kuningan Padam, Dishub Langsung Bergerak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: