Gugatan Disdikbud Kuningan Rp777 Juta, Pejabat Pemkab Dipanggil PN

Gugatan Disdikbud Kuningan Rp777 Juta, Pejabat Pemkab Dipanggil PN

Gugatan Disdikbud Kuningan senilai Rp777,36 juta kembali disidangkan di PN Kuningan pada 14 Oktober 2026. Dua pejabat Pemkab dipanggil dengan agenda kelengkapan berkas.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pengadilan Negeri (PN) KUNINGAN kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KUNINGAN, Rabu (14/10/2026), pukul 13.00 WIB. 

Perkara dengan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng tersebut turut menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan sebagai turut tergugat.

Sidang yang berlangsung di Ruang Ali Said PN Kuningan itu dijadwalkan dengan agenda kelengkapan berkas. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuningan, nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp777.360.000.

Perkara ini didaftarkan pada 30 September 2026 dengan klasifikasi wanprestasi. Adapun tanggal surat yang tercantum dalam data perkara adalah 29 September 2026.

Penggugat dalam perkara tersebut tercatat berinisial RM. Adapun pihak tergugat adalah UK dan AY, sedangkan Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan berkedudukan sebagai turut tergugat.

BACA JUGA:Insiden Cairan Pembersih Lantai Diduga Masuk Mulut Siswa SMP Japara Kuningan, Bullying?

BACA JUGA:Bangunan SDN Pinara Kuningan Direvitalisasi

Petitum Mencantumkan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Dalam petitum atau tuntutan yang tercantum pada perkara tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan tanpa terkecuali serta menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.

Penggugat juga meminta agar sita jaminan yang diletakkan oleh PN Kuningan dinyatakan sah dan berharga. Selain itu, terdapat permintaan agar pengadilan menyatakan Tergugat I memiliki utang kepada penggugat sebesar Rp777.360.000.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam petitum disebutkan:

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp3.418.440.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp1.000.000.000."

Dengan demikian, gugatan tersebut memuat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp3.418.440.000 serta ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA:Modifikator Makassar Unjuk Kreativitas di CustoMAXi Yamaha 2026, AEROX Drag Style Jadi Jawara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: