KUNINGAN-Sebanyak 25 anggota DPRD Kuningan yang tergabung dalam Koalisi Kuningan Bersatu (KKB), memboikot sidang paripurna internal DPRD, Kamis (24/10). Sidang terkait pengambilan keputusan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD terpaksa ditunda karena tidak memenuhi quorum. Boikot dilakukan 4 Fraksi anggota KKB, yakni Fraksi Gerindra-Bintang (8), Fraksi PKS (7), Fraksi Demokrat (5), dan Fraksi PPP-Nasdem (5). Aksi tidak hadirnya ke-25 anggota dewan tersebut disinyalir akibat adanya tarik menarik anggota Nasdem yang pindah dari Fraksi PDIP ke Fraksi PPP, yakni H Chartam Sulaiman. Dari absensi kehadiran anggota dewan di pihak Sekretariat DPRD, hanya ada 25 anggota dari 50 yang ada, mereka yakni dari Fraksi PDIP (9), Fraksi PKB (6), Fraksi Golkar (5), dan Fraksi PAN (5). Sebelumnya, Fraksi PAN bergabung di KKB dan melakukan sejumlah pertemuan di RM Cibulan. Ketidakhadiran setengah dari 50 anggota DPRD Kuningan ini, jelas membuat nuansa politik di gedung DPRD semakin panas. Jika saja satu-satunya anggota DPRD dari Nasdem, H Chartam Sulaiman hadir, maka sidang pun bias berlanjut karena memenuhi quorum berdasarkan Ttaib yang ada. Namun rupanya Chartam yang sebelumnya menyatakan berat hati keluar dari Fraksi PDIP, kini sudah dengan sepenuhnya untuk berada di genggaman KKB sebagaimana yang dilakukan Fraksi PPP. Chartam pun terpaksa harus taat dan patuh terhadap keputusan Partai Nasdem pimpinan Hj Elit Nurlitasari Gani SH. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE yang memimpin sidang didampingi Wakil Ketua H Ujang Kosasih MSi, membuka sidang paripurna internal dengan menyebutkan jumlah anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir, yakni hanya 25 orang. Sedangkan 25 lainnya tidak hadir dan tidak menandatangani daftar hadir. Berdasarkan pasal 97 ayat (1) c Juncto Pasal 157 ayat (1) c, rapat paripurna memenuhi quorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat paripurna. Dalam rapat paripurna kemarin ternyata yang hadir hanya 25 orang, sehingga tidak memenuhi quorum. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12/2018 TENTANG Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 157 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan, disebutkan bahwa rapat paripurna DPRD tidak quorum, maka rapat paripurna DPRD ditunda paling banyak 2 kali masing-masing 1 jam. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, terpaksa harus skor satu jam karena tidak memenuhi quorum. Sekitar pukul 11.10 WIB, sidang dibuka kembali, dan kemudian diskor 1 jam karena juga tidak memenuhi quorum. Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang kembali digelar, namun tetap saja tidak memenuhi quorum lantaran anggota dewan yang hadir hanya 25 orang. Pimpinan sidang akhirnya memutuskan sidang diskorsing selama 3 hari ke depan, dan akan digelar Selasa (28/10) mendatang. \"Sidang kita skor 3 hari ke depan karena tidak memenuhi quorum. Berdasarkan kalender, 3 hari ke depan, berarti akan kita gelar lagi hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2019,\" kata Nuzul Rachdy. (muh)
25 Anggota KKB Boikot Sidang Paripurna Tatib DPRD
Jumat 25-10-2019,18:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :