KUNINGAN-Tim penyidik Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petani bernama Kasromi (63) warga Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di parit aliran Sungai Cijangkelok, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Rabu (30/10). Rekonstruksi yang menghadirkan langsung tersangka KS, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reza Falevi dan Kabag Ops Kompol Erawan Kusmayadi, dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Andry Lesmana SH. Tampak ratusan warga yang penasaran dengan kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut berjejer di atas galangan sawah menyaksikan dari jauh. Sebanyak 16 adegan diperagakan pelaku KS dalam gelar rekonstruksi. Dimulai dari perjalanan pelaku dari rumahnya menuju sawah untuk menggarap lahan pertanian yang berbatasan langsung dengan milik korban. Keributan terjadi saat pelaku kesal melihat lahan pertaniannya ditanami pisang oleh korban yang seketika langsung menebangnya. Korban yang mengetahui pohon pisang yang ditanamnya ditebang pelaku, seketika mendatangi pelaku yang kala itu tengah memperbaiki saluran air. Percekcokan di antara keduanya pun tak terhindarkan hingga akhirnya korban turun menghampiri pelaku dan seketika meninjunya. Spontan pelaku membalas pukulan tersebut hingga pergumulan dua petani di saluran irigasi sedalam lutut orang dewasa tersebut pun terjadi. Hingga akhirnya pelaku menarik kepala pelaku dan membenamkannya ke parit hingga tewas. Mengetahui lawannya sudah tak bergerak, pelaku KS pun langsung pergi meninggalkan korban begitu saja dan pulang ke rumahnya. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reza Falevi mengatkan, giat rekonstruksi tersebut digelar untuk tujuan membuat terang kasus pembunuhan Kasromi dengan tersangseka KS sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Oleh karena itu, kata Reza, rekonstruksi juga menghadirkan jaksa penuntut umum, pengacara dari tersangka, saksi dan juga perwakilan keluarga. \"Total ada 16 adegan diperagakan pelaku, mulai dari perjalana dari rumah, perkelahian diantara keduanya hingga adegan cara pelaku menghabisi korban. Dari rekonstruksi tersebut diketahui juga ditemukan beberapa fakta baru, diantaranya ada upaya perlawanan dari korban,\" ujar Reza. Terkait motif pembunuhan tersebut, Reza mengatakan, diawali perselisihan keduanya terkait sengketa lahan garapan dan berlanjut keributan gara-gara perusakan pohon pisang tadi. Dari percekcokan itu berlanjut pada aksi perusakan instalasi air yang menuju lahan tersangka hingga akhirnya kembali terjadi perkelahian yang berakhir hilangnya nyawa korban. Rekonstruksi ini, kata Reza, juga tidak terlepas dari hasil autopsi tim forensik terhadap jenazah korban Kasromi beberapa waktu lalu yang menemukan ada unsur air, pasir dan lumpur di organ dalamnya. Ini dibuktikan dari giat reka adegan tersebut, ternyata benar pelaku menghabisi korban dengan cara membenamkannya ke dalam parit hingga tewas. \"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 351 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Namun terkait apakah perbuatan tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut dilakuan secara berencana atau tidak, masih kami dalami,\" ujar Reza. Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuningan Andry Lesaman SH mengatakan, dari rekonstruksi ini untuk membantu jaksa penuntut umum dalam hal mendapatkan petunjuk-petunjuk tambahan saat persidangan nanti. Karena, menurut Andry, dalam persidangan nanti tidak mungkin kita melihat langsung adegan yang dilakukan pelaku seperti di sekarang, karena semuanya hanya berdasarkan keterangan BAP. \"Dari rekonstruksi hari ini, kami bisa menyimpulkan bagaimana dan motif pelaku menghabisi korban yang akan menjadi petunjuk kami di persidangan nanti. Jika melihat adegan tadi, kami melihat lebih mengarah ke Pasal 338 KUHP, namun untuk lebih pastinya kami akan lihat berkasnya nanti,\" ujar Andry singkat. (fik)
Kasus Pembunuhan Kasromi Direkontruksi Polisi, Pelaku Peragakan 16 Adegan
Kamis 31-10-2019,16:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :