Pelamar Sekolah Pengawasan Lebihi Kuota

Jumat 15-11-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jumlah pelamar sekolah kader pengawasan partisipatif ternyata mencapai 99 orang, melebihi kuota yang ditetapkan yakni sejumlah 60 orang. Hari ini, Kamis (14/12), puluhan pelamar harus mengikuti seleksi agar lolos mengikuti sekolah kader pengawasan tersebut. “Hari ini sesuai jadwal dilakukan kegiatan seleksi dengan cara wawancara terhadap para pelamar. Jumlah pelamar mencapai 99 orang, ini diluar dugaan karena mencari orang yang siap menjadi sukarelawan dan aktif di pengawasan partisipatif merupakan hal sulit,” kata Ketua Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman didampingi Komisioner Bawaslu Abdul Jalil Hermawan dan Ihsan Bainullah saat diwawancarai awak media. Sebab menurutnya, bagi pelamar yang akan dijadikan kader ini akan bekerja sukarela tanpa honor. Namun ternyata, animo di kalangan generasi muda dengan rentang usia 19-29 tahun ini cukup tinggi. “Ketika diajak untuk sekolah kader pengawasan ini jumlahnya dari target hanya 60 orang ternyata yang daftar 99 orang. Seleksi yang kami lakukan, diantaranya melihat pelamar ini apakah aktif di organisasi karena ini menjadi nilai poin,” terangnya. Pihaknya juga melihat, banyak pula para pelamar yang pernah aktif sebagai penyelenggara pemilu baik sebagai Panwas TPS maupun Panwas Desa. Jika pelamar itu sudah berbekal pengetahuan terkait pengawasan pemilu, maka tinggal dilakukan upgrade kembali. “Kita juga melihat talenta para pelamar, tidak melihat pelamar itu hanya sebatas lulusan sarjana saja. Namun melihat bagaimana pelamar itu memiliki komunikasi yang baik, apakah itu mengemukakan pendapat dan gagasan. Sehingga kita adakan diskusi kecil berkelompok sebanyak lima orang dalam setiap seleksi yang dilakukan,” bebernya. Saat seleksi dilakukan, pihaknya memberikan sebuah studi kasus, bagaimana cara pemecahan masalah dengan gagasan atau argumentasi yang diutarakan para pelamar. Sebab kemampuan argumentasi ini menjadi tuntutan, saat para kader sekolah pengawasan partisipatif terjun di masyarakat. “Ketika nanti terjun di lapangan, berani mengemukakan pendapat kepada masyarakat, mengajak masyarakat, tentu disini mental kader harus terbentuk. Kami juga sampaikan, bahwa pelamar ini direkrut bukan untuk menjadi pegawai, kader ini kedepan tidak akan mendapat honor, tapi Bawaslu punya kewajiban melakukan pendidikan masyarakat khususnya terkait pengawasan kepemiluan,” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait