Polemik Kafe Berti, Hiburan Live DJ Batal

Rabu 08-01-2020,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Polemik hiburan malam ala diskotik di Kafe Berti di Jalan Raya Bandorasa ternyata menuai reaksi sejumlah ormas di Kabupaten Kuningan. Mereka yang menamakan diri Forum Masyarakat Anti Maksiat (Formasi) Kuningan menemui Bupati Kuningan Acep Purnama, Selasa (7/1). Formasi Kuningan membuat petisi penolakan fasilitas musik Disc Jockey (DJ) yang dianggap mencoreng nama baik Kabupaten Kuningan yang terkenal religius. Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan Formasi diterima langsung Bupati Acep di ruang kerjanya di Pendopo Kabupaten Kuningan. Tampak Ketua Front Pembelas Islam (FPI) Kuningan Edin Kholidin selaku koordinator Formasi Kuningan hadir didampingi Nana Mulyana Latif dari Kompak Bersatu, Dadan Somantri dari Gardah, Toto Suripto dari Bima Suci, Andi Budiman dari APIK serta sejumlah perwakilan lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Formasi Kuningan mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam pengawasan aktivitas tempat hiburan malam di Kabupaten Kuningan, sehingga ada salah satunya yang berani menghadirkan hiburan malam musik DJ yang identik dengan diskotik. Padahal sudah jelas dalam Perda Nomor 2 tahun 2013, ada larangan rumah makan berfasilitas atau kafe menghadirkan layanan tersebut. \"Kami juga mempertanyakan pernyataan bupati yang membolehkan musik DJ asalkan sopan. Menurut kami, kegiatan tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan salah satu Visi Misi Kabupaten Kuningan MAJU yaitu Agamis,\" ungkap Edin. Selain itu, lanjut Edin, pihaknya pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menegakkan kembali Perda Miras dan menertibkan tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, kata Edin, keberadaan tempat hiburan malam tidak menutup kemungkinan menjadi lahan subur untuk peredaran miras bahkan narkoba. Menanggapi hal tersebut, Bupati Acep menegaskan terkait ucapannya soal DJ adalah karena kekurangpahamannya tentang dunia hiburan malam. Acep mengira, DJ alias Disc Jockey yang dimaksud adalah operator lagu yang biasa hadir di room karaoke melayani tamu, sehingga seharusnya berpakaian sopan dan tidak seronok. \"Kalau musik live DJ seperti itu jelas tidak boleh hadir di kafe. Maksud saya, operator lagu yang melayani pengunjung sepatutnya berpakaian sopan dan tidak seronok serta tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat,\" ungkap Acep. Bahkan, lanjut Acep, pihaknya pun telah menindaklanjuti informasi fasilitas live musik DJ di Kafe Berti yang langsung ditanggapi pemiliknya akan mambatalkan pertunjukan tersebut. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemilik usaha kafe yang ditulis tangan di atas kertas bermaterai yang diterima bupati. \"Saya sudah menerima surat pernyataan dari pengusaha kafe yang tidak akan menghadirkan live musik DJ di sana. Sekaligus kesiapannya menjalankan usaha sesuai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Untuk pengawasannya, malam Kamis nanti kami akan melakukan monitoring langsung ke sana,\" ujar Acep. Terkait keberadaan tempat hiburan malam, Acep mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan moratorium terkait perizinan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Begitu juga dalam hal penegakkan Perda Miras, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat terbatas dengan instansi terkait untuk pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam dan toko yang kerap menjual minuman haram tersebut. Atas pernyataan bupati tersebut, para perwakilan ormas pun menyatakan sepakat menyerahkan penanganannya kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. \"Namun apabila nanti ditemukan kembali pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin rumah makan berfasilitas, maka kami mendesak pemerintah daerah untuk menutup secara total tempat maksiat tersebut,\" tegas Edin sekaligus menutup pertemuan dengan bupati. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait