KUNINGAN-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap WS, salah satu Komisioner KPU RI, berimbas ke KPU daerah. Kasus tersebut ternyata berpengaruh terhadap psikologis Komisioner KPU Kabupaten Kuningan. “Secara psikologis sedikit berpengaruh, karena ada sebagian publik yang menggeneralisasi persoalan tersebut sebagai perilaku kolektif penyelenggara pemilu, padahal faktanya tidak,” kata Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi SPdI kepada Radar Kuningan. Meski OTT tersebut sedikit berpengaruh terhadap psikologi KPU Kuningan, namun menurut Asep secara keseluruhan tidak ada masalah, terlebih KPU Kuningan sendiri tetap menjalankan tugasnya seperti biasa berdasarkan ketentuan yang ada. “Tapi secara keseluruhan tidak ada masalah, sebab kami sendiri tetap menjalankan tugas secara normal seperti biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang selalu ada di tiap periodenya, Asep menegaskan ketentuan PAW secara nasional berpayung hukum pada PKPU Nomor 6/2019. Penyebab PAW pun sangat jelas ada tiga, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Menurut Asfa -sapaan akrabnya-, yang berhak menggantikan anggota dewan PAW, tak lain adalah calon anggota dewan yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya, dari partai yang sama dan dapil yang sama. Hal itu sesuai dengan Pasal 242 ayat 1 UU MD3. Adapun prosedurnya, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, yakni pimpinan DPRD menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD yang berhenti antar waktu ke KPU dilampiri dokumen pendukung. Lalu KPU akan melakukan verifikasi paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima dari pimpinan DPRD. Verifikasi yang dilakukan KPU, yakni terhadap dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil pemilu terakhir, DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD pemilu terakhir dari parpol dan dapil yang sama. Hasil verifikasi akan ditetapkan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW. “KPU menyampaikan nama calon PAW hasil verifikasi paling lama lima hari kerja sejak surat diterima dari pimpinan DPRD,” terangnya lagi. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017, lanjut Asfa, secara administratif KPU tidak menerima pengajuan PAW dari pihak parpol. Kewenangan KPU hanya merespons surat resmi yang dilayangkan oleh pimpinan DPRD. “Tindak lanjut surat tersebut adalah sebagaimana dijelaskan tadi. Jadi, secara psikologi ada sedikit pengaruh, tapi keseluruhan kami berjalan normal sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Asfa. (muh)
OTT KPK Berpengaruh pada Psikologis KPU Daerah
Kamis 16-01-2020,13:01 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :