KUNINGAN-Pengamat politik sekaligus mantan wartawan senior Kuningan Sujarwo BA juga menanggapi serius menyebarnya “instruksi” ketua DPRD tersebut. Menurutnya, tidak pantas dan tidak patut seorang Ketua DPRD mengeluarkan “instruksi” yang bernada larangan kepada anggota DPRD untuk bersuara kepada siapapun, termasuk kepada pers. Pasalnya, instruksi sifatnya lebih kepada perintah dari atasan kepada bawahan. “Posisi ketua dewan itu bukan merupakan atasan dari anggota yang lainnya, karena sifatnya kepemimpinan di lembaga legislatif adalah kolektif kolegial. Kalaupun ada kebijakan dari unsur pimpinan, alangkah eloknya jika kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan dari unsur pimpinan dewan secara utuh yang terdiri dari ketua beserta tiga wakilnya,” kata Mang Ewo, panggilan akrab Sujarwo BA. Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut Mang Ewo, dari redaksional “instruksi” yang diterima anggota Legislatif Kabupaten Kuningan, itu terkesan adanya sikap kurang percaya letua DPRD akan pemahaman anggota DPRD terhadap Lembaga Legislatif Daerah. Ia pun merasa sangat miris saat menyimak “instruksi” Katua DPRD Kuningan yang terkesan membelenggu kebebasan bicara para anggota dewan, padahal tugas anggota legislatif hakekatnya menyuarakan aspirasi rakyat. “Tidak berlebihan jika anggota DPRD yang merasa terpasung untuk bersuara akhirnya terkesan kurang dapat menerima, bahkan cenderung melakukan perlawanan atau menolak terhadap “instruksi” yang dikeluarkan Ketua DPRD itu. Terlebih instruksi tersebut dikeluarkan tanpa melalui rembugan dengan unsur pimpinan yang lainnya,” ungkap Mang Ewo. (muh)
Mang Ewo Tegaskan Posisi Ketua DPRD Bukan Atasan
Rabu 22-01-2020,09:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :