Pemda-BPJS Bahas Regulasi Perubahan Iuran

Selasa 12-05-2020,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Pemerintah daerah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membahas terkait regulasi yang mengatur soal perubahan iuran, khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Kuningan, belum lama ini. Adapun yang menjadi acuan pembahasan adalah Perpres Nomor 75 Tahun 2019, di dalamnya mengatur tentang perubahan besaran iuran serta tata cara pembayaran iuran peserta PBI APBD Kuningan. Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, pembahasan dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, salah satunya terjadinya pergeseran atau perubahan-perubahan yang harus dikomunikasikan. “Seperti misalnya perubahan pergeseran mekanisme tata cara pembayaran iuran meliputi kepala daerah, anggota dewan, PNS, kepala desa dan lain sebagainya. Karena itulah, pertemuan ini dilakukan untuk mendiskusikan atau merancang bagaimana pelaksanaan Perpres ini dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (11/5). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Budi Setiawan mengungkapkan, bahwa tujuan pembahasan ini untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kabupaten Kuningan. Sekaligus meminta dukungan dari pemerintah daerah dan OPD terkait, dalam pemberian jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Kuningan. “Jadi pertemuan dan pembahasan ini dilaksanakan dengan menampilkan progress penyelenggaraan program JKN-KIS di Kabupaten Kuningan. Kita diskusi dan bagaimana rencana tindak lanjut atas permasalahan atau kendala yang kita diskusikan,” ujarnya. Dia menyebutkan, jika BPJS Kesehatan mendapatkan tugas khusus untuk verifikasi klaim Covid-19 dari rumah sakit-rumah sakit sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan. Apakah itu rumah sakit milik pemerintah maupun pihak swasta. “Kemudian juga mengenai kepesertaan pegawai honorer yang ada di Kuningan serta badan usaha yang ada di Kabupaten Kuningan. Tak hanya itu, kita juga menindaklanjuti bagaimana solusi untuk 162.455 penduduk yang non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” katanya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Tresnadi meminta kepada pihak BPJS Kesehatan agar adanya surat pemberitahuan ke dinas terkait untuk disosialisasikan ke masyarakat, khususnya BPJS yang awalnya menjadi tanggungan pemerintah seperti besaran iuran maupun program-program JKN yang lain. “Saya minta sosialisasi dalam bentuk pamflet atau semacamnya dipasang di tiap desa untuk menginformasikan kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang sudah jadi peserta BPJS, tapi ketika lari ke fasilitas kesehatan ternyata tidak bisa dilayani. Jadi tolong di informasikan dengan jelas apa saja yang bisa dilayani dan yang tidak dicover oleh BPJS, saya harap agar klaim dari rumah sakit agar dapat dipenuhi,” tutupnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait