Kades Paniis Tolak Profit Sharing

Jumat 11-09-2020,10:58 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Manajemen Perumda Aneka Usaha (PAU) harus ekstra dalam meyakinkan Kepala Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Raski Baskara, jika ingin terus mengelola objek wisata Cipaniis. Pasalnya, Raski Baskara dengan tegas menolak tawaran dari Direktur PAU Dr Nana Sutisna terkait kenaikan profit sharing atau bagi hasil dari pengelolaan Cipaniis. Manajemen PAU menjanjikan kenaikan profit sharing sebesar 5 persen menjadi 10 persen. Bahkan PAU juga bersedia melibatkan Bumdes Paniis dalam pengelolaan Cipaniis. Namun Raski menolak semua tawaran itu. Alasannya, persentase bagi hasil dari PAU selama ini terlalu kecil dan tak sebanding jika objek wisata itu dikelola sendiri oleh pemerintahan desa melalui BUMDes. Pemdes Paniis bersama masyarakat sudah sepakat untuk menolak tawaran kenaikan persentase profit sharing yang ditawarkan oleh manejemen PAU. “Atas keinginan masyarakat, kami akan mengelola kawasan Cipaniis demi kesejahteraan masyarakat. Nantinya Cipaniis dikelola oleh Bumdes ketika perjanjian dengan Perumda selesai,” tegas Raski kepada Radar, kemarin (10/9). Raski juga membenarkan jika perjanjian pengelolaan kawasan wisata Cipaniis oleh PAU akan berakhir tanggal 31 Maret 2021. Perjanjian pengelolaan Cipaniis sendiri berlangsung selama lima tahun sesuai MoU yang diteken kedua belah pihak. “Ya memang benar perjanjiannya akan berakhir tanggal 31 Maret 2020. Dan kami sudah mengambil keputusan tidak akan menandatangani perpanjangan pengelolaan. Kalau perjanjian sudah selesai, maka Cipaniis akan dikelola oleh Bumdes. Kami akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola kawasan tersebut,” tandasnya. Dia juga mengatakan, kengototan pemdes untuk tidak memperpanjang perjanjian pengelolaan Cipaniis, lantaran ingin menggenjot pendapatan dari sektor pariwisata. Terlebih potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Cipaniis sangat besar. Dalam hitungannya, dalam setahun, Cipaniis bisa mendatangkan income ke desa sekitar Rp350 juta sampai Rp400 juta. “Peluang pendapatan dari Cipaniis sangat besar, dari objek wisata ini, kami optimistis bisa menghasilkan hingga Rp400 juta. Kemudian kami juga sudah merencanakan memproduksi air dalam kemasan bersama Disporapar, bukan dengan Perumda Aneka Usaha,” sebut Raski. Di samping itu, lanjut dia, dengan dikelola sendiri, akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga di desanya. Sektor parkir juga dianggap berpotensi mendatangkan pemasukan bagi desa. Belum lagi dari para pedagang yang ada di kawasan tersebut. “Kami sudah merencanakan, Cipaniis nanti akan dikelola Bumdes secara profesional. Seperti mengelola perusahaan. Dan itu membutuhkan SDM yang mumpuni. Warga Paniis bisa bekerja di Cipaniis. Tapi sebelumnya, calon pegawai Bumdes ini harus menjalani pelatihan dulu. Pokoknya semuanya akan kami tata kembali,” paparnya. Dalam kesempatan itu, Raski membenarkan jika dirinya sudah bertemu dengan Direktur PAU sebanyak tiga kali. Namun Raski membantah jika kala itu dirinya sudah menyatakan persetujuannya dengan kenaikan profit sharing. “Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak akan memperpanjang kerja sama Cipaniis dengan Perumda Aneka Usaha. Ditambah lagi pihak manajemen PAU sendiri tidak terbuka soal besaran pendapatan yang dihasilkan dari Cipaniis setiap tahunnya. Mereka hanya menyerahkan profit sharing 5 persen atau Rp17 juta setiap tahunnya, sementara kami tidak tahu berapa sebenarnya pendapatan yang diperoleh Perumda dari Cipaniis,” ujarnya diamini Nana Sumiarna, Ketua BPD Paniis. Sebelumnya, Direktur Perumda Aneka Usaha (PAU) Kuningan Dr Nana Sutisna menerangkan bahwa untuk kerja sama yang akan datang, pihaknya menawarkan profit sharing sebesar 10 persen atau mengalami kenaikan 5 persen. Tak hanya itu, pihaknya juga menawarkan sejumlah kerja sama yang dinilai saling menguntungkan antara PAU dan Pemdes Paniis serta Kaduela. Salah satunya keterlibatan Bumdes dalam pengelolaan sejumlah kawasan wisata seperti Telaga Remis, Telaga Nilem, Telaga Biru maupun beberapa wisata alam di dua desa tersebut. Bumdes ini mewakili desa, kemudian Perumda Aneka Usaha dan pihak ketiga atau investor. Nantinya, kerja sama ini akan dilegalkan dalam bentuk holding atau anak perusahaan PAU. (ags)  

Tags :
Kategori :

Terkait