Desa Cibuntu dan Timbang Berlakukan PSBM

Senin 28-09-2020,10:55 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN-Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Desa Cibuntu dan Timbang, Kecamatan Cigandamekar, mengharuskan dua desa tersebut harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari. Pemberlakuan PSBM untuk dua desa tersebut ditandai dengan pembuatan posko jaga di pintu gerbang perbatasan masing-masing desa untuk menjaga keluar masuk kendaraan. Seluruh akses jalan menuju desa ditutup total dan hanya memberlakukan satu pintu masuk melalui posko tersebut. Seperti terlihat di Posko Cibuntu, penjagaan ketat dilakukan perangkat desa dan pemuda terhadap setiap kendaraan yang masuk, pun untuk warga yang akan keluar. Satu persatu kendaraan yang masuk disemprot cairan disinfektan dan memastikan semua pengendara dan penumpangnya memakai masker. Kemudian, mereka akan ditanyakan tujuan dan kepentingannya. \"Jika tujuannya tidak terlalu penting, kami sarankan untuk putar balik. Kalau ada yang tidak pakai masker, maka kami beri sanksi sosial menyapu jalan atau push up,\" ujar Kades Cibuntu Jajang Rojah Walik Yuwono kepada Radar, kemarin. Jajang mengatakan, pemberlakukan PSBM tersebut sudah berlaku sejak Sabtu (26/9). Penetapan PSBM atas instruksi Pemkab Kuningan setelah ditemukannya lonjakan kasus Covid-19 di desanya. \"Atas ketetapan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Kecamatan Cigandamekar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan ulama, kami lakukan pendekatan dan memberikan pengertian untuk bisa mematuhi kebijakan ini. Insya Allah semuanya bisa memahami, demi keamanan dan keselamatan bersama,\" ujarnya. Sementara itu Camat Cigandamker Agus Sumitra mengatakan, pemberlakuan PSBM tersebut diberlakukan setelah diperoleh data kasus Covid-19 di Desa Cibuntu dan Timbang cukup tinggi. Yakni ada delapan kepala keluarga yang terkonfirmasi positif dan di Cibuntu ada dua kasus yang semuanya kini tengah menjalani karantina mandiri. \"Atas temuan kasus tersebut, tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuningan sudah melakukan tracing terhadap orang-orang yang berkontak erat dengan mereka yang dinyatakan positif dan hingga saat ini kami menunggu hasilnya. Namun sebagai upaya antisipasi supaya tidak terjadi penyebaran, maka pemerintah menetapkan Desa Cibuntu dan juga Timbang diberlakukan PSBM,\" kata Agus saat meninjau pelaksanaan pengawasan di Posko Cibuntu. Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu mengatakan, pemberlakuan PSBM untuk Desa Cibuntu dan Timbang berlangsung selama 14 hari. Selama kurun waktu tersebut, aktivitas masyarakat dibatasi untuk mengantisipasi terjadi penularan lebih luas. PSBM bukan berarti masyarakat tidak boleh keluar rumah, melainkan ada pembatasan aktivitas dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga tidak terlalu bebas yang berpotensi terjadi penularan. Selama 14 hari ini warga desa yang berlaku PSBM diterapkan jam malam, mulai jam delapan malam hingga lima subuh.  Mudah-mudahan dengan pemberlakuan PSBM warga Desa Cibuntu dan Timbang bisa segera pulih seperti sedia kala,\" ungkap Indra Bayu didampingi Kapolsek Cilimus AKP Abdul Madjid di Posko Cibuntu. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait