100 Warga Linggasana Terima Sertifikat Tanah

Jumat 02-10-2020,10:36 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN-Bupati H Acep Purnama SH MH secara simbolis membagikan sertifikat tanah kepada warga Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Kamis (1/10). Pembagian sertifikat tanah ini disaksikan langsung Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuningan, Rusmiadi, Muspika Cilimus dan Kepala Desa Linggasana Hj Henny Rosdiana SJ SSos MSi serta perangkat desa Linggasana. Secara simbolis, Bupati Acep menyerahkan langsung kepada lima warga dengan total 100 penerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga pun terlihat semringah, sebab kini memiliki sertifikat atas kepemilikan tanahnya. Saat ini, penyelesaian sertifikat tanah dari program PTSL baru tercapai 60 persen dari jumlah 89.600 bidang tanah bersertifikat di Kabupaten Kuningan. Diharapkan pada tahun mendatang dapat terselesaikan sesuai dengan target. “Program PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat. Saya apresiasi kepada Kantor Pertanahan yang telah melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, meski masih ada wilayah yang belum bersertifikat,” kata Bupati Acep. Dia berharap, di tahun ini maupun tahun mendatang pihak Kantor Pertanahan Kuningan dapat terus menambah kuota program-program sertifikasi tanah melalui PTSL. “Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat, dengan target semua tanah di Kuningan memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan,” harapnya. Bupati juga menjelaskan, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. “Oleh karena itu, perlu untuk dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk mengejar prosentase jumlah tanah yang sudah bersertifikat. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui program percepatan pelaksanaan PTSL ini,” terangnya. Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional dan juga program nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo. Program PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik pendaftaran tanah pertama kali konversi atau pengakuan ataupun penegasan hak maupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak, yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. “PTSL memiliki manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Manfaat PTSL bagi pemerintah adalah untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan, bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan, serta dapat juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, menopang pengutan permodalan usaha masyarakat dan menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sedangkan manfaat bagi dunia usaha adalah sebagai salah satu kemudahan memperoleh akses informasi dan percepatan perizinan,” tutupnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait