Dicekoki Miras, ABG Digilir Empat Pemuda

Kamis 08-10-2020,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Seorang warga Kecamatan Cibingbin Neng Geulis (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan pacar dan tiga temannya sesama pengangguran. Orang tua korban tak terima anaknya yang masih duduk di bangku SMP diperlakukan seperti itu. Aksi bejat empat pemuda tanggung ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Atas laporan tersebut, petugas pun menangkap pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan berarti dan menggiringnya ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Satu pelaku yang merupakan pacar korban ternyata masih berusia 17 tahun dan masuk kategori di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tiga pelaku lain sudah kita amankan dan kita masukan ke sel untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam gelar ekspose kasus di Aula Mapolres, kemarin (7/10). Lukman menuturkan, kejahatan persetubuhan dengan korban masih di bawah umur tersebut terjadi pada 30 September lalu di sebuah gubuk tengah sawah Dusun Sumurwiru, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibingbin. Dari keterangan korban, perbuatan bejat tersebut bermula dari ajakan sang pacar berinisial WS (17) untuk menonton acara hiburan dangdutan. Namun, rupanya ajakan tersebut hanya akal-akalan pelaku WS yang ternyata malah mengajak korban ke sebuah gubuk di tengah sawah Dusun Sumurwiru. Sebelum sampai di gubuk, ternyata ada tiga teman pelaku sudah menunggu di sebuah jembatan sambil minum minuman keras jenis ciu. Kemudian, mereka pun membuat siasat agar bisa menjamah tubuh korban secara beramai-ramai. \"Akhirnya pelaku pertama yang merupakan pacar korban membuat cerita bahwa dia sedang terlilit utang sebesar Rp1 juta kepada seorang pelaku berinisial HP (20). Kemudian WS membujuk korban untuk bersedia disetubuhi oleh HP sebagai penebus hutang tersebut. Berbagai bujuk rayu pun dilancarkan WS hingga akhirnya korban pun luluh dan memenuhi keinginan pacarnya tersebut,\" ungkap Lukman didampingi Waka Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim AKP Dhanu R Atmaja. Setelah disetujui, pelaku pun mengajak korban untuk meminum minuman keras ciu tersebut sampai akhirnya korban pun mabuk. Kondisi korban yang sedang dalam pengaruh alkohol langsung dimanfaatkan para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Malang, ternyata korban disetubuhi tidak hanya oleh pelaku HP, namun juga dua teman lainnya berinisial C dan RS termasuk pacarnya WS. Bahkan, pelaku ada yang mengaku menggagahi korban hingga tiga kali dalam satu malam tersebut. \"Setelah persetubuhan tersebut, pelaku WS mengantar pulang korban keesokan harinya. Kepulangan korban ke rumah yang tak biasa ini ternyata menimbulkan kecurigaan orang tua yang kemudian menanyakan perihal kepergiannya semalam suntuk. Setelah dibujuk, korban pun akhirnya mau menceritakan kemalangan yang telah dialaminya tersebut. Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, pihak orang tua kemudian melaporkannya ke Polres Kuningan yang langsung dilakukan penyelidikan sekaligus penangkapan empat pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti,\" ungkap Lukman. Lukman mengatakan, tiga pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut sedangkan satu pelaku yang merupakan pacar korban berinisial WS tidak dilakukan penahanan karena usianya masih 17 tahun. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait