KUNINGAN-Bupati H Acep Purnama SH MH usai melakukan rapat terbatas bersama Tim Satgas Covid-19 Kuningan di Pendopo, Rabu (18/11), menyampaikan akan ada evaluasi terhadap perkembangan penyebaran Covid-19. Ia menyebut, surat edaran terakhir, bernomor 443.1 tanggal 26 Oktober, hingga sekarang sudah hampir 20 hari berjalan. “Pada surat ini, kami memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam aktivitas warga. Namun saya melihat, ada kemunduran, ada kekurangpatuhan untuk menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya di hadapan sejumlah jurnalis. Karena itu, pihaknya berencana akan kembali mengeluarkan Surat Edaran yang lebih memperketat dengan penerapan sanksi. Adanya penerapan sanksi ini bukan hanya denda, melainkan berupa penutupan usaha apabila melanggar jam operasional. “Misalnya di satu aktivitas, baik cafe, restoran maupun tempat makan itu maksimal sampai jam 10 malam. Kalau jam 10 masih beraktivitas, mohon maaf dengan sangat terpaksa akan kami tutup. Kami belajar dengan kabupaten/kota lain, dan mereka pun sama ketat dan tegas menerapkan sanksi,” tegasnya. Termasuk beberapa aktivitas hiburan malam, pihaknya akan bertindak tegas apabila ada pelanggaran di lapangan. Hiburan malam itu bisa berupa acara hajatan dan sebagainya, dan akan diizinkan hanya waktu siang hari. “Tapi pengecualian kalau ada pengajian, itu pun sama maksimal jam 10 malam. Kenapa kami membedakan itu semua? Kan memang beda. Kalau yang sedang berjualan itu sedang mencari nafkah, tapi yang hiburan, punten, itu kan bukan mencari nafkah orang yang menikmatinya, tapi untuk pelaku hiburannya. Misalnya band atau grup orkes memang mencari nafkah, tapi kami sarankan untuk siang hari dulu lah,” imbaunya. Ia beranggapan, kini ada kenaikan keterjangkitan Covid-19 di Kuningan. Pihaknya mengaku kesulitan harus melakukan tracing dari mana asal muasalnya, sebab terkendala sejumlah faktor. “Maka dari itu, salah satu caranya adalah pengetatan masalah penerapan perizinan terkait dengan waktu pelaksanaan kegiatan, tetap kami akan mengetatkan kapasitas ruang area yang dimiliki. Maksimal 50 persen, tidak ada toleransi,” tegasnya lagi. Ia mempersilakan bagi masyarakat yang akan beraktivitas, ada beberapa hal yang harus memperoleh izin, seperti ijin keramaian harus ditempuh dari bawah. Kemudian hingga keluar surat rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 tingkat kabupaten untuk memberikan persetujuan tersebut. “Terpaksa ini kami lakukan, demi kebaikan bersama,” tandasnya. Menanggapi Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi yang terkonfirmasi positif Covid-19, Bupati Acep mengaku dirinya merasa prihatin. Bahkan sejak menerima informasi hasil rapid tes sekda yang menunjukkan reaktif Covid-19, Acep langsung mengisolasi beberapa ruang kerja di lingkungan Setda Kuningan. “Misalnya ruang kerja saya, ruang kerja Pak Sekda dan ruang kerja Pak Wabup, itu kan satu area. Jadi, bukan apa-apa, termasuk ruangan lain dengan cara penyemprotan disinfektan,” jelasnya. Meskipun sekda sudah melakukan isolasi mandiri, namun kata bupati, dirinya sejauh ini masih tetap melakukan koordinasi dengan sekda melalui sambungan telepon.“Saya memberikan kesempatan kepada Pak Sekda untuk melakukan isolasi, istirahat dengan pekerjaan-pekerjaan pemerintahan dulu, kasihan. Kita sudah terbiasa saling mempercayai,” pungkasnya. (muh)
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diperketat
Kamis 19-11-2020,11:07 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :