Pemkab-BPJS Ketenagakerjaan Jalin MoU

Kamis 25-03-2021,11:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Bupati H Acep Purnama SH MH di Hotel Purnama Mulia Cigugur Kuningan, kemarin (24/3).

Agenda ini diwarnai dengan penyerahan santuan kematian bagi 10 orang ahli waris program jaminan kematian. Secara simbolis, Bupati Acep menyerahkan langsung santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris.

“Program jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan yang dapat dialami oleh siapa saja, khususnya pekerja pada saat melaksanakan kerja. Mengingat  orang yang mengalami  kecelakaan atau meninggal dunia tidak tahu kapan waktu dan di mana tempatnya,” kata Bupati Acep saat memberi sambutan.

Menurutnya, program jaminan kematian dan program jaminan kecelakaan kerja diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga. Semoga anggota keluarga ahli waris yang menerima santunan, agar dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Misalnya diperuntukan bagi kegiatan usaha atau peluang lain yang dapat menghidupi anggota keluarganya. Kepada anggota keluarga atau ahli waris, jangan jadikan santunan ini sebagai hadiah, tetapi untuk dimanfaatkan sebagai sesuatu yang dapat menciptakan nilai manfaat,” pesan Acep.

Tak lupa, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan yang digelar di antaranya mengenai penandatanganan MoU antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Mari kita tandatangani perjanjian kerja sama kemitraan untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jabar Dodo Suharto menuturkan, kegiatan penandatanganan MoU dikemas dengan pemberian santuan bagi 10 ahli waris. Terdapat sembilan kasus kematian biasa, sedangkan satu lagi kasus kematian kecelakaan kerja pada saat melaksanakan tugas.

“Sekarang data peserta perangkat desa di Kabupaten Kuningan yang telah terdafar sebagai BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2017 sampai Maret 2021 sebanyak 4.483 orang dari 361 desa. Dari tahun 2017 hingga maret 2021 jumlah satunan yang kami berikan sebanyak Rp2,65 miliar kepada 79 peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanah dari pemerintah untuk menyelenggarakan empat program yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kami juga mendapatkan satu amanah baru yaitu menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Nanti apabila ada saudara kami yang menerima PHK maka akan mendapatkan santunan selama 6 bulan. Selama 6 bulan itu nanti kami akan berkolaborasi, nantinya yang mengalami PHK akan mendapatkan pelatihan yang diharapkan bisa kembali bekerja sebagaimana biasa,” tutupnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait