“Surat edaran larangan mudik juga masih membutuhkan dukungan aturan lain. Tapi intinya, kita tetap tampung dan perjuangkan aspirasi para pengusaha angkutan ini. Kita akan sampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI,” kata Nuzul kepada sejumlah jurnalis.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kuningan Drs Jaka Chaerul menuturkan, aspirasi para pengusaha bus akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Ia membenarkan, edaran larangan mudik yang dikeluarkan Menhub memang hingga sekarang belum diikuti aturan pemberhentian operasional armada angkutan bus baik AKAP maupun AKDP.
“Yang ada saat ini hanya larangan masyarakat untuk mudik, karena pertimbangannya adalah tingginya kasus Covid-19 setiap usai libur panjang. Kemudian Lebaran adalah saat libur panjang yang banyak memunculkan mobilisasi massa,” tuturnya.
Dia menyebut, larangan bagi masyarakat untuk tidak keluar daerah adalah pada tanggal 6-17 Mei 2021. Namun untuk cuti bersama Lebaran tetap ada.
“Jadi, apa yang bisa saya berikan buat masyarakat, akan kami lakukan. Tapi kebijakan yang kita lakukan tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan aturan yang lebih atas,” jelasnya.
Lebih lanjut Jaka mengungkapkan, di hampir setiap kabupaten/kota, khususnya Dinas Perhubungan memiliki keluhan sama terkait aspirasi para pengusaha armada angkutan bus, yakni soal larangan mudik Lebaran. (muh)