Zona Merah, Total 9.121 Kasus Covid-19

Rabu 30-06-2021,10:22 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi beberapa pekan ini, membuat Kabupaten Kuningan masuk dalam zona merah. Hal ini diketahui, dari hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat di Jawa Barat oleh Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Jabar.

Kabupaten Kuningan ditetapkan menjadi salah satu daerah dengan level risiko tinggi penyebaran kasus Covid-19. Selain Kuningan, ada 10 daerah lain dengan kategori serupa di Jabar.

Beberapa di antaranya yakni Kabupaten Bandung, Garut, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Karawang, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok dan Kota Cimahi. Semua kabupaten/kota yang masuk zona merah itu mendapat skor di bawah 2,00 pada periode 21-27 Juni 2021.

Tidak ada satu pun kabupaten/kota di Jabar yang masuk dalam zona kuning. Sebab sisanya yakni sebanyak 16 kabupaten/kota di Jabar merupakan zona oranye atau level risiko sedang.

Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana SSTP membenarkan, jika Kuningan kembali masuk dalam zona merah. Salah satunya akibat lonjakan kasus positif aktif yang terjadi beberapa pekan terakhir ini.

“Iya betul, Kabupaten Kuningan masuk zona merah yakni level risiko tinggi dengan skor 1,74. Ini berdasarkan evaluasi data peningkatan kasus dalam jangka waktu tanggal 21-27 Juni 2021,” terangnya, kemarin (29/6).

Padahal pada pekan kemarin, lanjut Indra, Kabupaten Kuningan masih zona oranye dengan level risiko sedang. Terkait update data kasus Covid-19, kini totalnya mencapai 9.121 orang.

“Ada kenaikan 231 orang dalam sehari kemarin. Sementara jumlah pasien yang sudah dinyatakan sembuh ada 6.674 orang,” imbuhnya.

Selain itu, kata Indra, kasus kematian akibat positif Covid-19 sudah sebanyak 256 orang. Sedangkan kasus positif aktif sekarang menyisakan 2.191 orang yang masih menjalani karantina.

Menyikapi lonjakan kasus Covid-19, Bupati H Acep Purnama SH MH sempat melakukan peninjauan ke Kantor BKPSDM Kuningan di Desa Cikaso Kramatmulya. Peninjauan itu untuk melihat kesiapan Gedung Diklat BKPSDM, yang bakal digunakan untuk menangani pasien Covid-19.

“Jadi untuk meningkatkan pelayanan penanganan pasien Covid-19, selain mengaktifkan RS Khusus Penanganan Covid-19 yakni eks RS Bersalin Citra Ibu, kita ke depan dalam waktu dekat insya Allah menyiapkan 37 tempat tidur di Gedung Diklat BKPSDM,” ungkapnya.

Menurutnya, Gedung Diklat BKPSDM dipersiapkan sebagai tempat darurat dalam penanganan Covid-19. Apalagi dengan ruangan aula yang cukup luas, diperkirakan bisa menampung banyak pasien Covid-19.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait