KUNINGAN – Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat kerja sama Tripartit di Kabupaten Kuningan. Salah satunya yakni melalui dialog antara pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam rangka kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di aula Hotel Purnama Mulia Kuningan, belum lama ini.
Bupati H Acep Purnama SH MH mengatakan, sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 107, mengamanatkan bahwa dibentuknya LKS Tripartit sesuai dengan tingkatan yaitu tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Maka dari itu, peran LKS Tripartit hendaknya menjadi perhatian semua pihak untuk menempatkan menjadi lembaga terdepan di bidang ketenagakerjaan dan mampu menjadi motor penggerak dalam pembangunan ketenagakerjaan.
“Dalam rangka menghadapi perubahan akibat tatanan hubungan industrial, kita harus mampu merespons dengan tiga langkah strategis. Yakni pengembangan dialog secara bipartit dan tripartit untuk mengantisipasi permasalahan maupun sengketa hubungan industrial yang mengakibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah, industrial penyiapan yang ekonomi digital regulasi adaptif bidang terhadap hubungan perubahan, dan yang terakhir penyiapan aparatur sipil negara yang tangguh dan inovatif dalam merespons perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan yang adaptif diperlukan untuk merespons perubahan di era ekonomi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan pekerja atau buruh dan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha. Dengan begitu, hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud apabila selalu terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
“Kami mengajak kepada semuanya, agar hubungan industrial yang kondusif di tengah dinamika persoalan ketenagakerjaan yang ada. Serta terus mengembangkan inovasi usaha dan bisnis agar mampu bersaing di dunia internasional. Kami berharap, di Kabupaten Kuningan tetap menjaga agar tidak terjadi PHK walaupun sesulit kondisi saat ini dengan cobaan yang melanda yang menimpa kehidupan,” bebernya.
Dia berpesan, segala aspek yang dihadapi pengusaha akibat pandemi agar bisa diselesaikan secara musyawarah dengan serikat pekerja atau secara bipartit. Sehingga menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan kebahagiaan pekerja.
“Semoga dialog ini terus dilakukan, untuk memupuk hubungan industrial yang lebih harmonis demi kemajuan Kabupaten Kuningan. Kita harus terus termotivasi demi kemajuan pembangunan ketenagakerjaan di Kuningan,” ucapnya.
Sebab menurutnya, semua upaya ini bertujuan untuk mendapatkan kondisi riil yang dapat dirasakan baik oleh perusahaan, para pekerja atau buruh guna mewujudkan mutual understanding atau saling pengertian.
“Kami yakin dengan konsep ini, kita akan menemukan solusi terbaik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan Drs Ucu Suryana MSi menyampaikan, jumlah peserta pembinaan sebanyak 120 orang meliputi pimpinan, pengurus dan pekerja perusahaan di Kabupaten Kuningan. Yakni dengan jumlah 60 perusahaan terdiri dari 60 pengusaha, 50 pekerja dan unsur pemerintah 5 orang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan pemanfaatan sarana hubungan industrial di perusahaan. Kemudian meningkatkan pemahaman peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan. Serta akan menjadikan pengusaha dan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” pungkasnya.(ags)