KUNINGAN - Dalam rangka memaksimalkan potensi zakat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan penting.
Di antara terobosan itu adalah Baznas gencar mengimbau dan mensosialisasikan pemotongan langsung gaji (payroll system) untuk ASN yang sudah nisab, baik di jajaran pegawai SKPD maupun kecamatan di Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Menurut Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Drs HR Yayan Sofyan MM, program tersebut didukung penuh Bupati Kuningan melalui berbagai cara. Di antaranya dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 01 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di lingkungan ASN, serta imbauan Bupati Kuningan Nomor 451.12/1836/Kesra kepada ASN di lingkungan Pemkab Kuningan untuk melakukan pembayaran zakat, infak dan sedekah melalui payroll system.
\"Baznas Kuningan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada beberapa instansi atau dinas, yang telah menyatakan kesiapannya melaksanakan pembayaran zakat melalui pemotongan langsung gaji (payroll system),\" kata Yayan, Kamis (2/9).
Salah satu instansi atau dinas yang perlu diapresiasi karena menjadi pionir program ini, kata Yayan, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan). Pada saat silaturahmi salah satu pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan Dr KH Aang Asyari MSi ke Diskatan, dengan tegas Kepala Diskatan Dr Ukas Suharfaputra MT menyatakan siap mendukung program payroll system dalam pembayaran kewajiban zakat, infak dan sedekah.
Selain Diskatan, lanjut Yayan, dinas atau instansi yang sudah menyatakan siap menyukseskan himbauan Bupati Kuningan tentang pembayaran zakat, infak dan sedekah melalui payroll system, yakni Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Disebutkan Yayan, ketegasan ini harus menjadi teladan bagi instansi yang lain, dalam hal melakukan pembayaran zakat dengan payroll system. Zakat via payroll system merupakan bentuk pelayanan zakat infak dan sedekah, melalui pemotongan langsung dari gaji seorang ASN atau karyawan di sebuah perusahaan.
Adapun keutamaan membayar zakat, infak dan sedekah melalui payroll system, di antaranya dapat memudahkan ASN dalam penunaian zakat langsung dipotong dari gaji oleh bagian bendahara, meringankan ASN karena dilakukan setiap bulan secara otomatis, tertib karena ASN sebagai wajib zakat akan terhindar dari lupa.
Manfaat lainnya, yakni menjadi keikhlasan, dalam hal ini tidak berhubungan langsung dengan mustahik. Selain itu, tepat sasaran dan berdaya guna, mengingat penyaluran zakat melalui program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas yang berkesinambungan. (muh)