KUNINGAN – Pesta rakyat di desa, dalam hal ini penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kuningan dipastikan akan digelar 28 November 2021.
Dalam gelaran pilkades serentak tahun ini, terdapat 78 desa yang tersebar di 29 kecamatan, dipastikan akan menggelar perhelatan politik lokal 5 tahunan untuk memilih pemimpin desa masing-masing. Berbagai persiapan pun tengah dilakukan oleh panitia kabupaten, di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.
78 desa tersebut, yakni berada di Kecamatan Kadugede meliputi Desa Ciketak, Kadugede, Tinggar dan Margabakti. Kecamatan Ciniru meliputi Desa Rambatan dan Mungkaldatar. Kecamatan Subang terdiri dari Desa Pamulihan dan Jatisari.
Lalu Kecamatan Luragung meliputi Desa Sindangsari, Cikandang dan Cikaduwetan. Kecamatan Lebakwangi hanya satu, yakni Desa Pasayangan. Kecamatan Garawangi meliputi Desa Cirukem, Sukaimut, Cikananga, Tambakbaya, Garawangi, Tembong dan Desa Mekarmulya.
Untuk Kecamatan Kuningan terdiri dari 2 desa, yakni Desa Ancaran dan Padarek. Kecamatan Ciawigebang terdiri dari Desa Geresik, Ciawigebang, Pajawanlor, Pamijahan, Dukuhdalem dan Cijagamulya. Kecamatan Cidahu hanya satu desa, yakni Desa Kertawinangun. Kecamatan Jalaksana meliputi Desa Peusing dan Babakanmulya.
Selanjutnya di Kecamatan Cilimus meliputi Desa Linggasana, Setianegara, Cibeureum, Kaliaren, Linggamekar dan Bandorasa Kulon. Kecamatan Mandirancan ada satu desa, yakni Desa Salakadomas. Kecamatan Selajambe meliputi Desa Cantilan dan Bagawat.
Kemudian di Kecamatan Kramatmulya terdiri dari Desa Karangmangu, Pajambon dan Kramatmulya. Kecamatan Darma terdiri dari Desa Cimenga, Jagara, Cipasung, Cikupa, Karangsari, Sagarahiang, Gunung Sirah dan Tugumulya. Untuk Kecamatan Cigugur hanya di Desa Babakanmulya.
Di Kecamatan Pasawahan terdiri dari Desa Pasawahan, Cidahu dan Singkup. Kecamatan Nusaherang hanya di Desa Jambar. Kecamatan Cipicung terdiri dari Desa Cipicung dan Cimaranten. Kecamatan Pancalang meliputi Desa Tajurbuntu, Rajawetan, Mekarjaya, Tarikolot dan Tenjolayar.
Kecamatan Japara hanya di Desa Dukuhdalem. Kecamatan Cimahi terdiri dari Desa Mulyajaya dan Sukmajaya. Kecamatan Cilebak ada di Desa Bungurberes. Kecamatan Hantara di Desa Cikondang. Kecamatan Kalimanggis di Desa Kalimanggis Kulon. Kecamatan Maleber ada di Desa Maleber dan Ciporang.
Selanjutnya Kecamatan Karangkancana terdiri dari Desa Karangkancana dan Jabranti. Kecamatan Sindangagung meliputi Desa Sindangsari, Kaduagung, Tirtawangunan, dan Dukuhlor. Terakhir di Kecamatan Cigandamekar terdiri dari Desa Karangmuncang dan Sangkanmulya.
Daftar desa yang akan menggelar pilkades serentak tersebut, tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 141/Kep.394-DPMD/2021 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Dari Keputusan Bupati tersebut, saat ini tahapan sudah dimulai. Di antaranya berbagai persiapan oleh panitia kabupaten dan kecamatan. Dari tahapan yang sudah ada, pembentukan dan pelantikan panitia pilkades akan dilaksanakan 20-23 September.
Selanjutnya kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Panitia Desa dan Kecamatan yang akan dilaksanakan 27-30 September. Disambung dengan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kades akan dilaksanakan 1-9 Oktober 2021. Untuk penutupan dan penetapan calon kades dilaksanakan 9 Oktober sesuai jadwal yang ada.
Kepala DPMD Kuningan Drs H Dudi Pahrudin MSi melalui Kabid Pemdes H Ahmad Faruk SSos MSi, membenarkan saat ini sudah ada Keputusan Bupati Nomor : 141/Kep.394-DPMD/2021 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Untuk teknisnya, tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.