Anggota MUI Pusat yang Ditangkap Densus, Langsung Dinonaktifkan

Rabu 17-11-2021,10:21 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 Antiteror, dengan dugaan tindak pidana terorisme.

Atas penangkapan tersebut, Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis menegaskan komitmen MUI dalam pemberantasan terorisme.

Adapun Ahmad Zain An Najah telah dinonaktifkan dari posisinya setelah penangkapan oleh Densus 88.

Cholil menegaskan, MUI mendukung Polri dalam pemberantasan terorisme. Bahkan, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa terkait teroris.

“Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dangan tegas dan seadil-adilnya,\" kata Cholil Nafis, Rabu (17/11/2021).

Pihaknya juga meminta agar masyarakat menghormati proses hukum hingga ke pengadilan. 

“Kita serahkan pada proses hukum termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati hukum yang berlaku,\" tegasnya.

Terkait komitmen MUI dalam pemberantasan terorisme, Cholil menyatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa dan membentuk Badan Anti Terorisme untuk upaya penanggulangannya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, tiga orang yang diamankan telah berstatus tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Dijelaskan dia, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam keterkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Farid Okbah diidentifikasi sebagai Dewan Syuro JI. Kemudian Anung Al Hamat adalah Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017.

Kemudian Ahmad Zain An-Najah sebagai ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf.

Lembaga zakat ini, diidentifikasi sebagai bentukan JI untuk menggalang dana umat.

Penangkapan ketiganya masih terkait dengan terduga teroris kelompok S yang merupakan karyawan Kimia Farma pada September 2021.

S juga memiliki peran sebagai penggalang dana untuk Perisai Nusantara Esa, yang merupakan organisasi sayap dari JI. (yud/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait