Oknum Kasi Trantibum Nyabu Terancam Dipecat

Rabu 23-03-2022,10:08 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Oknum Kasi Trantibum Kecamatan berinisial AN (38) yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kuningan karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu harus menghadapi sanksi terberat yakni dipecat dari kepegawaian.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Kuningan Acep Purnama saat dikonfirmasi usai kegiatan penyerahan petikan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS di sebuah hotel Sangkanhurip, Selasa (22/3). Menurut Acep, perbuatan AN sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga terancam sanksi terberat yakni pemecatan.

\"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang kini masih mendalami kasus yang menimpa salah satu ASN kami. Namun kami mendorong kepada aparat untuk menegakkan aturan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan saya setuju agar memberikan hukuman terberat sehingga kejadian ini tidak terulang menimpa aparat kami,\" ungkap Acep.

Termasuk dalam hal kepegawaian, Acep mengatakan, tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang terlibat narkoba untuk memberikan sanksi terberat berupa pemecatan. Ini, kata Acep, sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan mewujudkan masyarakat Kabupaten Kuningan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas dari narkoba.

\"Kita ingin ASN bisa menjadi panutan bagi masyarakat, salah satunya jangan sampai terjerumus dalam jerat narkoba. Tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan sanksi terberat kepada ASN pelaku penyalahguna narkoba yaitu dipecat,\" ungkap Acep.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kuningan Dian Fenti Asmara mengatakan, pihaknya telah membuatkan surat pembebasan sementara oknum Kasi Trantib AN dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tengah memproses Surat Keputusan (SK) Bupati. Pembebasan jabatan PNS untuk AN tersebut, kata Fenti, berlaku selama dalam status penahanan aparat penegak hukum termasuk hingga saat persidangan di pengadilan nanti.

\"Sedangkan untuk sanksi kepegawaian yang akan diberikan, tentu kita harus menunggu incraht pengadilan nanti yang akan menetapkan yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak.  Bisa saja nanti kita berikan sanksi pemecatan, tergantung keputusan majelis hakim di persidangan nanti dan rekomendasi tim seperti apa,\" ungkap Fenti. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait