Kuasa Hukum Yakin JJ Tidak Korupsi APBDes Sindangjawa

Rabu 30-03-2022,11:53 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sindangjawa Kecamatan Cibingbin TA 2018 dan 2019, dengan terdakwa mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial JJ, kini telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuningan, telah menghadirkan sebanyak 17 saksi ke hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa JJ, Dadan Somantri Indra Santana SH, menilai keterangan para saksi tersebut tidak dapat menerangkan dan atau mengetahui adanya peristiwa penyelewengan APBDes Desa Sindangjawa TA 2018 dan 2019, yang telah mengakibatkan adanya kerugian uang negara sebesar Rp199.032.085 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah), sebagaimana telah disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa JJ, Dadan beserta tim kuasa hukum memiliki keyakinan kalau kliennya itu tidak bersalah, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan APBDes Desa Sindangjawa.

“Setelah kami mendengarkan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan, kami semakin yakin kalau klien kami terdakwa JJ tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin, Tahun Anggaran 2018 dan 2019,” kata Dadan kepada Radar Kuningan, kemarin (28/3).

17 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam tiga kali persidangan beberapa pekan lalu, menurut Dadan, keterangan yang diungkapkan di persidangan tersebut telah sangat meringankan kliennya. Sehingga dapat menjadi bukti jika kliennya tersebut tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan.

Saat ini agenda Sidang Pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung masih terus berjalan. Rencananya, pihak Jaksa Penuntut Umum masih akan menghadirkan beberapa orang saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli pada pelaksanaan sidang yang akan digelar Rabu (30/3) besok.

“Pendampingan perkara tindak pidana korupsi ini telah menjadi skala prioritas pada Kantor Hukum kami, Kantor Hukum D Somantri Indra Santana SH dan Partners. Tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap terdakwa JJ, agar bisa lepas dari jeratan hukum yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Dadan.

“Dari awal kami telah merasa yakin kalau terdakwa JJ tidak bersalah,” imbuhnya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Dadan berpandangan kalaupun ada penyalahgunaan APBDes TA 2018 dan 2019 di Desa Sindangjawa, hal tersebut tentunya bisa pula terjadi di desa-desa lain yang ada di Indonesia. Mengingat di dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBDes, pemerintah desa telah memiliki cara dan ciri tersendiri yang disesuaikan dengan kebiasaan, adat istiadat, kearifan lokal dan prakarsa lokal warga masyarakat yang ada di wilayah desanya.

Ditambah lagi, kata Dadan, belum memadainya kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh aparatur pemerintah desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang profesional, efektif, efisien serta akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan publik yang baik, telah mengakibatkan adanya beberapa pengeluaran keuangan desa yang bersumber dari APBDes, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

“Keadaan demikian tentunya sudah menjadi rahasia umum yang tidak bisa kita pungkiri,” sebutnya.

Terlebih lagi, masih kata Dadan, yang dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tersebut merupakan seorang mantan Sekretaris Desa Sindangjawa, yakni JJ.

“Padahal, sebagaimana sama-sama kita ketahui bahwa yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa dan ataupun sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan desa, adalah seorang kepala desa dan bukan sekretaris desa. Hal itu sebagaimana dimaksud di dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa,” tuturnya.

Namun demikian, menurut Dadan, sedang berjalannya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Sindangjawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, haruslah diapresiasi sebagai upaya penegakan supremasi hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait