“Terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Sindangjawa, yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa JJ, haruslah kita hargai dan kita hormati sebagai keputusan yang mencerminkan rasa keadilan pada masyarakat,” pungkas Dadan. (muh)
Kuasa Hukum Yakin JJ Tidak Korupsi APBDes Sindangjawa
Rabu 30-03-2022,11:53 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :