Menurut Kompol Anton, pelaku juga memiliki kelainan fantasi seksual dengan cara mencium-cium celana dalam wanita.
Setelah itu, korban lari dan calana dalam miliknya tertinggal dan disimpan oleh pelaku.
BACA JUGA:19 Kali Jalani Sidang, Julianto Eka Putra Baru Ditahan, Ini Penyebabnya
Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan warga setempat.
"Hukumannya minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Kasat Reskrim.
"Tersangka diamankan warga lalu kami bawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya dikutip dari radarcirebon.com.
Kompol Anton menegaskan, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (1) dan alau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Hukumannya minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Parpol Awal Agustus, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon mengalami kesulitan saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Pasalnya, pendengaran tersebut terganggu. Penyidik terpaksa harus bersuara keras dan menggunakan bahasa isyarat saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Guna proses lebih lanjut, tersangka HS alias Bolot kini mendekam di rumah tahanan Satreskrim Polresta Cirebon. (rdh)