KUNINGAN, RADAR KUNINGAN - Tiga kandidiat Calon Direktur (Cadir) Perum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan lolos seleksi akhir.
Nama ketiga Cadir PDAU Kuningan itu, sudah diajukan ke meja Bupati Kuningan, H Acep Purnama sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Selanjutnya, Bupati Kuningan akan melakukan wawancara akhir untuk menentukan siapa Cadir PDAU Kuningan, yang terpilih untuk mengisi jawabatan kosong itu.
Pengamat Kebijakan Publik, Sujarwo BA berendapat, dinamika yang selama ini terjadi di PDAU Kabupaten Kuningan pasca terjadinya kekosongan, akan segera memasuki babak baru.
BACA JUGA:Bidang Pendidikan di Kabupaten Kuningan Diguyur Bantuan DAK Rp60 Miliar
“Pemkab Kuningan selaku pemilik PDAU melalui pansel, sudah menjaring tiga kandidat Dirut PDAU yang akan diberi kepercayaan untuk menahkodainya, Pemkab Kuningan harus jeli dan jangan kembali salah memilih,” kata Sujarwo.
Berkaca pada periode-periode sebelumnya, ujar pria yang akrab disapa Mang Ewo ini, beberapa sosok dirut belum ada yang sampai selesai menduduki jabatannya.
Semuanya berhenti di tengah jalan atau mengndurkan diri, karena dinilai belum sukses membawa PDAU sesuai misinya.
“Saya berharap Bupati Acep Purnama selaku Kuasa Pemilik Modal, dapat lebih cermat dalam menetapkan pilihannya," sarannya.
BACA JUGA:3 Cadir Perumda Aneka Usaha Kuningan Lolos Ujian Tahap Akhir
Ketiga sosok Cadir PDAU Kuningan yang disodorkan pansel kepada bupati, tentunya sosok yang sudah melalui tahapan seleksi yang ketet.
"Sehingga tidak berlebihan jika ketiganya memiliki peluang yang sama, untuk mendapat amanah sebagai Dirut PDAU,” harapnya.
Kalaupun saat ini muncul isu bahwa KPM sudah mengantongi calon yang akan dipilih jauh sebelum proses seleksi dilaksanakan, menurut Mang Ewo bakal menjadi tantangan sendiri bagi KPM.
KPM harus bisa membuktikan bahwa isu tersebut tidak benar. Caranya, dengan memberikan kepercayaan kepada cadir yang memiliki motivasi dan inovasi untuk membangun dan memajukan PDAU, sehingga tidak muncul kesan keberadaan PDAU hanya menghamburkan APBD.
BACA JUGA:Penetapan Cadir PDAU Prerogatif Bupati