Fakta Mencengangkan Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Baru Bebas Bui, Potong Tubuh Korban jadi 11 Bagian

Rabu 27-07-2022,18:11 WIB
Editor : Asep Kurnia

Jasad korban disimpan dan dimutilasi di kamar mandi indekos selama tiga hari berturut-turut. Pelaku memotong tubuh korban menjadi 11 bagian.

 

Sejumlah potongan tubuh korban lantas dimasukkan ke dalam tujuh kantong plastik dan dibuang di sejumlah lokasi.

Empat hari setelahnya, pelaku sempat pulang ke kampung halaman bertemu dengan ayah korban.

"Tanya kepada ayah korban soal kondisi anaknya laki-laki yang masih berusia lima tahun," tuturnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Kutoarjo saat hendak melarikan diri menaiki Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta-Tulungagung.

"Dia sudah punya perasaan akan ditangkap, lalu ke arah Tulungagung naik kereta," ujarnya. (*)

Kategori :