Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Artikel sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!