Berdasarkan penjelasan tersebut, semakin terlihat bahwa manfaat BLUD adalah mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Selain itu regulasi tersebut khususnya Permendagri 79/2018 juga mengatur mengenai sumber daya, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban yang berupa laporan keuangan.
Untuk lebih memperjelas pengelolaan keuangan BLUD, pemerintah daerah perlu diberikan pedoman yang lebih teknis melalui pedoman pengelolaan keuangan BLUD.
Hal ini bertujuan agar ada persamaan persepsi di antara pembina dan pengawas BLUD dengan sumber daya manusia BLUD.
Adapun ke 12 UPTD Puskesmas yang menerima SK PPK BLUD, UPTD Puskesmas Cilebak, Ciniru, Hantara, Japara, Kadugede, Linggarjati, Mandirancan, Nusaherang, Pasawahan, Selajambe, Subang, dan UPTD Puskesmas Windusengkahan.*