12 Puskesmas di Kabupaten Kuningan Jadi BLUD, Apa Fungsinya?

Rabu 24-08-2022,13:41 WIB
Reporter : Alehandro Malik
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Sebanyak 12 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, jadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (PPK BLUD).

Surat Keputusan (SK) menjadi PPK BLUD itu, diserahkan oleh Wakil Bupati Kuningan kepada 12 Kepala Puskesmas di Aula II Dinas Kesehatan Kuningan, Selasa 23 Agustus 2022.

Penyerahan SK oleh Wakil Bupati Kuningan, H M Ridho Suganda SH MSi, disaksikan Insepektur Kabupaten Kuningan Drs Deniawan MSi, Kepala Bappeda Ir Usep Sumirat, Kepala Dinas Kesehatan dr Hj Susi Lusiyanti MM, perwakilan BPKAD, serta para kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan.

Dalam arahannya wabup menyampaikan, dengan diterimanya 12 UPTD Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD, diharapkan dapat menjawab dan memenuhi tuntutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

Selain itu, pelayanan publik di bidang kesehatan juga meningkat, serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan semakin baik.

“Dan pada akhirnya, Masyarakat Kuningan Sehat bisa terwujud,” ucap wabup.

Dikatakan wabup, sebagaimana Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas kepada BLUD sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan.

Dengan begitu, bisa menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan masyarakat tanpa mencari keuntungan.

 

“Praktik bisnis yang sehat, adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik, dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing,” terangnya.

Dikutip dari laman blud.co.id, SKPD atau Unit Kerja dapat disebut BLUD jika SKPD atau Unit Kerja sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). 

Hal ini untuk menepis adanya pemahaman bahwa BLUD merupakan suatu “kelembagaan”, padahal hanya merupakan sistem saja. 

Maka dari itu, jika ingin menerapkan PPK-BLUD “lembaganya harus ada terlebih dahulu”. 

 

Kategori :