KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan mengamankan ratusan knalpot bising selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, knalpot bising yang diamankan petugas sebanyak 300 buah.
Ratusan kenalpot bising tersebut diperolah dari hasil tindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata di pos jaga dan patroli.
Penindakan knalpot bising tersebut berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Dua Ormas Terlibat Keributan, Rebutan Lahan Pameran di Terminal Kertawinangun
Dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, termasuk di dalamnya tentang knalpot.
Menurut Kasat Lantas, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising hingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Tindakan yang dilakukan, berupa pemberian sanksi tilang kepada pengendaranya sekaligus mencabut knalpot bising tersebut," ungkap Vino.
Vino mengaku, sejak tiga bulan terakhir pihaknya sudah banyak menindak knalpot bising atau knalpot bronx untuk disita.
BACA JUGA:Survei INES: Airlangga Paling Dipilih Melanjutkan Program Jokowi
Rencananya, barang bukti tersebut kemudian akan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stoomwall.
"Sudah banyak barang bukti knalpot bising yang sudah kami amankan. Insya Allah dalam waktu dekat barang bukti tersebut akan kita musnahkan sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas knalpot bising yang meresahkan masyarakat," papar Vino.
Atas hal tersebut, Vino mengimbau kepada masyarakat khusunya pemilik kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot racing yang suaranya memekakkan telinga.
Selain sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot bising juga kerap membuat penggunanya ingin memacu kendaraannya lebih cepat.
BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Hingga Peningkatan Investasi