Praktik Culas Oknum Kades Ciketak, Menjual Gas Subsidi jadi Nonsubsidi

Selasa 13-09-2022,12:20 WIB
Reporter : M Taufik
Editor : Asep Kurnia

Adapun peran para pelaku dalam kasus ini, diterangkan Dhany, MS bertugas memegang tabung gas dan tersangka A melakukan penyuntikan menggunakan jeruji besi velg motor yang sudah dimodifikasi. 

Adapun tersangka US yang juga oknum Kades Ciketak adalah pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram atau bersubsidi.

Kemudian, pelaku menjual gas tabung nonsubsidi tersebut ke sejumlah toko dan warung di wilayah Kecamatan Kadugede dengan harga umum.

Mereka menjual Rp100 ribu untuk tabung isi 5,5 kilogram, Rp210 ribu untuk tabung isi 12 kilogram dan Rp1,1 juta untuk tabung isi 50 kilogram.

BACA JUGA:Mantan Perangkat Desa Pakembangan Jadi Agen Judi Online, Tercium Polisi Jadi Sponsor Klub Sepak Bola

Menurut pengakuan para tersangka, mereka menjalankan usaha suntik gas tersebut sudah berjalan selama dua tahun. 

"Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar," ungkap Dhany.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya ratusan tabung gas melon, puluhan tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas isi 12 kilogram serta 10 tabung gas isi 50 kilogram. 

BACA JUGA:Ketua Formatku Kritik Pameran Pembangunan dan Hari Jadi Kuningan

Selain itu, satu unit mobil L-300 yang digunakan pelaku untuk mengangkut tabung gas ikut diamankan petugas.

Juga alat suntik gas, timbangan hingga papan pangkalan gas 3 kilogram atas nama US disita sebagai barang bukti.

Kapolres Kuningan memberi peringatan untuk masyarakat, khususnya para pemilik usaha pangkalan gas elpiji untuk tidak main-main dalam menjalankan usahanya. 

"Perbuatan mengalihkan gas subsidi dan menjualnya dalam kemasan nonsubsidi adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara," ungkap Dhany.

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Tebing Setinggi 10 Meter di Desa Begawat Menimpa Rumah Warga

Atas perbuatan tersebut, Dhany menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. *

Kategori :