"Penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan dalam satu malam sekaligus. Ketiganya langsung digiring ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Otong.
BACA JUGA:Makanan Sehat Ampuh Mengusir Flu, Cocok Disantap di Musim Hujan
BACA JUGA:Lokasi Jalan Lingkar Timur-Selatan, Penghubung Ancaran ke Kadugede
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. *