Terbukti Menganiaya, Dua Senior Almarhum Dwi Jadi Tersangka

Rabu 23-11-2022,12:03 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Setelah menjalani pemeriksaan pasca diamankan, Polres Kuningan menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan Dwi Valentino Nugroho, 15 tahun. Dwi tercatat siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan. 

  Kedua tersangka tersebut berinisial MD (17) dan AU (17). Para tersangka ini masih satu sekolah dengan korban. Hanya saja keduanya adalah kakak kelas Dwi.   BACA JUGA:Bantu Korban Gempa di Cianjur, BPBD Kuningan Kirim Tim   Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga  orng yang diamankan, akhirnya hanya 2 orang yang memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana.    "Sehingga statusnya kita naikkan menjadi tersangka,. Kedua tersangka ini berinisial MD dan AU. Keduanya masih dibawah umur. Sebelumnya tiga orang yang kami amankan pasca kejadian yang menyebabkan kematian korban meninggal dunia," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah, Rabu 23 November 2022.   BACA JUGA:Tiga Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Santri, Dicokok Polisi   Hafid menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan lantaran usianya masih di bawah umur. Sesuai Undang undang, maka tidak dilakukan penahanan. Meski begitu, kedua remaja tersebut tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Peksos, Bapas dan instansi terkait yang berhubungan dengan anak.   "Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ketiganya kami kembalikan kepada orang tua masing-masing dan dikenai wajib lapor. Khusus untuk kedua tersangka, kami melakukan pengawasn secara ketat. Meski tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, proses hukum tetap berlanjut," tegas Hafid.    BACA JUGA:Santri Meninggal, Diduga Korban Kekerasan Oknum Senior   Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oknum seniornya. Korban sendiri merupakan pelajar berusia 15 tahun bernama Dwi Valentino Nugroho.   Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (20/11/2022) malam. Ketika itu, korban sempat mengalami perselisihan dengan rekan sesama santri di pesantren. Akibat perselisihan yang terjadi, rekan korban justru laporan kepada 2 orang teman sesama santri. Hingga akhirnya menimbulkan dugaan aksi kekerasan yang dilakukan 3 oknum senior kepada korban. (*)  
Tags : #Polres Kuningan #penganiayaan santri #nusaherang #kasat reskrim
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini