Radarkuningan.com, KUNINGAN- Kekosongan di jabatan Direktur Perumda Air Minum (Perumda) Tirta Kamuning defenitif, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan dan hukum, Abdul Haris. Saat ini, pasca wafatnya Deni Erlanda, November 2022, jabatan direktur perusahaan daerah tersebut dijalankan pejabat pelaksana tugas atau Plt.
Kendati pengangkatan Plt tidak menyalahi aturan, tetap saja kewenangannya tidak penuh. Apalagi saat ini Perumda PAM Tirta Kamuning sedang berjuang memperoleh penambahan kuota pengelolaan air di bendungan Kuningan bersaing dengan Kabupaten Brebes.Pengamat Setuju Direktur PDAM dari Internal
Kamis 12-01-2023,11:29 WIB
Editor : Agus Sugiarto
Kategori :