KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan tetap pada pendirian awal, apa pun yang terjadi pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) harus tetap terlaksana.
Hal tersebut tidak lepas dari masalah yang saat ini sedang dihadapi Pemkab Kuningan, pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan terkesan tersendat.
Namun menurut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, H Ridwan Setiawan, M.Si, kendala yang sedang dihadapi hanya masalah teknis saja.
Hal itu dikarenakan adanya perubahan peraturan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai pembebasan lahan.
BACA JUGA:JLTS Bakal Viral, Cocok Bagi Penghobi Sunmori, Jalurnya Menantang
BACA JUGA:LEBIH KEREN, Jalan Lingkar Timur Selatan Bakal Membelah Dua Bukit
"Dengan adanya peraturan baru tersebut, seolah-olah harus mengulang kembali semuanya," ucap H Ridwan Setiawan dikutip dari Youtube Kuningan Mass, Jumat 3 Februari 2023.
Pria yang baru pensiun bulan Januari 2023 ini menambahkan, pihaknya baru mengetahui jika peraturan dari ATR BPN tentang pembebasan lahan, mengalami perubahan.
"Permen tersebut baru tersosialisaikan dan baru kami ketahui di bulan mei, sehingga menjadi permasalahan bagi pihak PUTR," ucapnya dalam tayangan video yang diunggah bulan Desember 2022 lalu.
Adapun mengenai peraturan yang baru tersebut dimaksudkan, agar tidak terjadi permasalahan di tengah berlangsungnya pengerjaan proyek.
BACA JUGA:Desa Wisata Unik di Kuningan, Ada Makam Raja dari Siau Dimakamkan Disini, Cek Tempatnya
BACA JUGA:Lima Desa Wisata Menarik di Kuningan, Di Desa Ini Ada Makam Raja Siau Sulawesi Utara Lho
"Supaya jalan yang tengah dibangun ini, benar-benar terbebas dari masalah yang nantinya bisa menganggu pengerjaan proyek," ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, keberadaan Jalan Lingkar Timur Selatan yang nanti bakal dibangun, bakal banyak manfaat yang dirasakan banyak pihak.
Karena, jalan yang ada sekarang ini merupakan warisan dari jalan kabupaten yang dilimpahkan menjadi jalan nasional.