KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Terjadi OTT di Kabupaten Kuningan dalam sehari, yang berlangsung di tiga lokasi pada Selasa, 6 Februari 2023.
Tiga lokasi OTT tersebut terjadi di Kecamatan Ciawigebang dua desa, dan Kecamatan Kramatmulya.
Namun OTT yang dimaksud bukan Operasi Tangkap Tangan yang biasa dilakukan oleh petugas KPK.
Melainkan, Operasi Tangkap Tawon (OTT) yang dilakukan oleh Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:CATAT, 3 Kecamatan di Kuningan Ini TERNYATA Jumlah Perempuannya Lebih Banyak
BACA JUGA:Jelang Periode Berakhir, Indeks Kemiskinan Menurun di Jabar
Dikutip dari akun Instagram @pemadam_kuningan, keberhasilan melaksanakan OTT di tiga lokasi tersebut diunggah di medsos.
Adapun pelaksanaan OTT tersebut, menurut narasi yang diunggah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
"Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman," tulisnya seperti dikutip radarkuningan.com, Rabu 8 Februari 2023.
Adapun jenis sarang tawon yang berhasil diamankan, semuanya berdasarkan adanya laporan yang masuk dari masyarakat.
BACA JUGA:BISA GAGAL, Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan, Wajib Penuhi 4 Syarat Ini
BACA JUGA:Tertangkap Basah Bawa Ganja, YM Terancam Hukuman 5 Tahun
Seperti pemusnahan sarang tawon yang dilakukan di Dusun Pahing, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
OTT yang dilakukan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan, hanya membutuhkan hitungan menit.
Pemusnahan sarang tawong di atap rumah milik warga yang bernama M Solihin itu, petugas melaksanakan OTT hanya dalam waktu 10 menit.