KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Keberadaan Pansus Tunda bayar yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kuningan, tidak ada relevansinya dengan penundaan penataan bioikrasi melalui mekanisme promosi, rotasi dan mutasi.
Karena yang berhubungan dengan kehadiran Pansus Tunda Bayar bukan sosok pribadi birokrat itu sendiri melainkan lembaganya.
Artinya, siapapun yang akan menjadi nahkoda pada SKPD yang akan dimintai penjelasan oleh Pansus terkait tunda bayar, tentunya akan dapat menjelaskannya.